Kejagung Belum Pastikan Kabar Pencabutan Pencekalan Bos Djarum Victor Rachmat Hartono
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum dapat memastikan kabar pencabutan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap seorang yang disebut bernama Bos Djarum Victor Rachmat Hartono atau Victor Hartono, dalam kasus dugaan korupsi manipulasi kewajiban pembayaran pajak tahun 2016–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna, menegaskan bahwa ia masih menunggu konfirmasi internal.
“Nanti saya cek dulu. Masih belum tahu pasti,” katanya kepada media di Kejagung.
Selain itu, Anang mengungkapkan perkembangan pemeriksaan dua saksi dalam penyidikan terkait kasus tersebut. Saksi pertama berinisial SU, yang pernah menjabat sebagai staf ahli Kementerian Keuangan dan juga mantan direktur jenderal. Sementara saksi kedua berinisial BP, yang merupakan salah satu kepala badan terkait.
Baca juga:
Menururt Anang, pemeriksaan dilakukan untuk menggali pengetahuan para saksi sesuai jabatan mereka pada periode tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan jabatan yang bersangkutan saat itu, periode 2016 sampai 2020. Kapasitas pengetahuannya terkait apa yang diketahui atau dilakukan saat itu. Dan sampai saat ini yang bersangkutan hanya sebagai saksi,” ujarnya.
Terkait informasi bahwa salah satu saksi berinisial BJNP atau BNP masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri, Kapuspenkum menyatakan belum dapat memastikan.
“Tidak tahu pasti dia dicegah atau tidak. Yang jelas, tim penyidik membenarkan ada beberapa pencegahan terhadap beberapa pihak terkait kasus ini yang keterangannya diperlukan sebagai saksi,” pungkasnya.