Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan, Terancam Pidana 9 Bulan

JAKARTA - Inara Rusli kini harus berhadapan dengan tuduhan serius setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perzinaan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa, istri dari Insanul Fahmi.

Laporan yang diterima polisi pada Sabtu, 22 November 2025, ini secara spesifik menjerat Inara dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Iya, itu perzinahan di dalam Undang-Undang Pasal 284 KUHP," jawab Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto di Polres Jakarta Selatan, Senin, 24 November.

Pasal 284 KUHP sendiri mengatur tentang tindak pidana perzinaan yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Proses hukum kini berlanjut dengan rencana pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"LP baru diterima hari ini, ya. Butuh waktu ya," tutup Budi Hermanto.

Sebelumnya, Wardatina Mawa secara resmi melaporkan suaminya, Insanul Fahmi, ke pihak berwajib atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Laporan ini turut menyeret nama seorang figur publik berinisial IR yang diduga ialah Inara Rusli.

Dengan wajah tegar, Mawa memberikan pernyataan singkat kepada awak media usai membuat laporan.

"Jadi tadi saya baru melaporkan isu perselingkuhan dan perzinahan suami saya, Insanul Fahmi, dan salah satu public figure inisial IR," ungkapnya, belum lama ini.

Ia berharap proses hukum yang ditempuhnya dapat berjalan lancar dan adil. Mawa telah menyerahkan seluruh penanganan kasus ini kepada pihak penyidik yang berwenang.

Untuk menguatkan laporannya, Mawa mengaku telah menyertakan sejumlah bukti yang kuat kepada penyidik. Bukti-bukti tersebut diyakini dapat mengungkap kejadian yang sebenarnya.

Saat ditanya mengenai detail bukti, Mawa dengan tegas menyebutkan adanya rekaman kamera pengawas.

"Buktinya ada CCTV. CCTV... chat... terkait hubungan mereka," jelasnya.