Komdigi Imbau Masyarakat untuk Verifikasi Situs Coretax Palsu Sebelum Klik

JAKARTA - Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (TPD) Kementerian Komunikasi dan Digital merespons temuan situs palsu Coretax yang menggunakan domain pemerintah.

Direktur Jenderal TPD Mira Tayyiba menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan pada sistem domain pemerintah, alamat coretaxdjp.go.id tidak terdaftar dan tidak pernah menjadi bagian dari domain pemerintah.

"Keamanan domain .go.id adalah prioritas kami. Setiap informasi yang tidak akurat perlu segera diluruskan agar masyarakat tidak dirugikan dan kepercayaan terhadap layanan digital pemerintah tetap terjaga," kata Mira dalam pernyataannya dikutip Kamis, 20 November.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap maraknya peredaran situs yang mengatasnamakan layanan Coretax.

"Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi tersebut diatas, jangan lanjutkan," ujar ALex lebih lanjut.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengamanan ruang digital, Komdigi melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.

Alex juga memastikan bahwa Komdigi terus memperkuat koordinasi dengan DJP dan pihak terkait untuk memastikan ekosistem digital pemerintah tetap aman, terpercaya, dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Alex mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan selalu melakukan verifikasi alamat situs sebelum mengakses layanan, serta melaporkan temuan situs mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi di aduankonten.id.