Soroti Kasus Vaksin Ilegal di Medan, DPR: Bukti Pengawasan Kemenkes Lemah
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyoroti kasus vaksinasi ilegal yang terjadi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Menurut dia, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemkes dan Satgas Penanganan COVID-19 melakukan pengecekan langsung vaksin yang telah didistribusikan.
Menurut Saleh, harusnya ada pengawasan setiap vaksin yang sudah didistribusikan baik itu ke daerah maupun instansi. Pengawasan ini penting untuk mengetahui apakah vaksin itu sudah diberikan kepada masyarakat secara benar atau tidak. Bukan hanya pada tahap penyerahan kepada instansi dan berhenti di situ.
"Kasus ini menunjukkan sangat lemah tingkat pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Satgas Penanganan COVID-19," tuturnya, di Jakarta, Minggu, 23 Mei.
Saleh menduga bahwa pemerintah tidak melakukan pengawasan. Tapi hanya mempercayakan saja kepada daerah atau instansi yang akan melakukan vaksinasi COVID-19.
"Jangan hanya percaya saja akan dikerjakan seperti itu. Tetap harus ada pengawasannya," ucapnya.
Baca juga:
- Dituding PDIP Ambisius Jadi Capres, Ganjar Pranowo Santai Lahap Santap Mi Bengi-bengi
- Pengamat Ingatkan Anggaran Pemulihan Ekonomi Berpotensi Bocor dan Salah Sasaran
- Survei Membuktikan: Kinerja Sandiaga, Risma, Erick Thohir Paling Ok di Mata Publik
- Rencana Clubhouse Hadir di Android Bakal Terancam Diblokir Kominfo
Menurut Saleh, kejadian ini harus segera dievaluasi dan diperketat pengawasannya. Pasalnya, kasus tersebut kebetulan ketahuan di Medan. Ia mengingatkan agar jangan sampai kejadian serupa juga ternyata terjadi di daerah lain.
"Pengawasan program vaksinasi nasional ini sangat penting diawasi. Sebab ketersediaan stok vaksin masih sangat terbatas. Karena itu, penerima vaksin harus target yang benar-benar diprioritaskan dan dilakukan secara benar sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Kasus dugaan suap penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal di Sumatera Utara (Sumut) telah berlangsung 15 kali dalam kurun April-Mei 2021. Polisi mengungkap selama beroperasi, dua orang dokter dan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan setempat mengantongi uang Rp238 yang diduga hasil suap.
Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka antara lain SW selaku agen properti perumahan, IW dokter di rutan Tanjung Gusta Medan, KS dokter di Dinkes Sumut, dan SH selaku ASN di Dinkes Sumut.