Revolver Macet, Aksi Berakhir: Polresta Tangerang Bekuk 2 Pelaku Curanmor Lintas Kota

TANGERANG – Polresta Tangerang, Polda Banten, melumpuhkan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada hari ini. 

Pelaku berinisial I (43) dilumpuhkan setelah mencoba melawan petugas saat ditangkap bersama rekannya, M (38).

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, pelaku I sempat mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan mengarahkannya ke petugas. Namun, senjata tersebut tidak meledak karena mengalami macet.

“Karena pelaku I sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur hingga pelaku dapat dilumpuhkan di lokasi,” kata Indra, dikutip dari Antara, Selasa, 18 November. 

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver dengan lima butir peluru, satu unit sepeda motor, satu kunci T dengan lima mata kunci, satu lembar STNK Honda Beat warna putih, serta kunci kontak motor. Polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor lain dari hasil pengembangan kasus.

Indra menuturkan, pelaku I dan M telah mengakui melakukan pencurian sepeda motor di berbagai lokasi. Dalam menjalankan aksinya, mereka mengintai rumah atau area yang menjadi target. Setelah dirasa aman, salah satu pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan dan membawa kabur motor tersebut.

“Hasil interogasi menunjukkan mereka telah 12 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Timur,” ujarnya.

Polisi juga tengah memburu pelaku lain berinisial A yang berperan sebagai eksekutor dalam beberapa aksi pencurian.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo mengatakan pihaknya masih menelusuri asal-usul senjata api yang digunakan pelaku.

“Dari keterangan pelaku, mereka mendapatkan senjata dari seseorang berinisial D di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memastikan keberadaan penjual senjata tersebut,” kata Septa.

Ia menambahkan, beberapa kasus sebelumnya juga menunjukkan bahwa senjata api rakitan yang digunakan pelaku kejahatan kerap berasal dari wilayah Lampung.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.