Terkuak! Lahan Perhutanan Sosial di Karawang Dijadikan Tempat Sampah, Kemenhut Amankan Pengendali Utama

KARAWANG – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak praktik pembuangan sampah ilegal di kawasan hutan produksi skema Perhutanan Sosial di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Penindakan dilakukan setelah adanya pengaduan dari Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu yang menolak areal Perhutanan Sosial di Pasir Ipis dijadikan lokasi pembuangan dan pengolahan sampah.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut, Aswin Bangun, mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan kawasan Perhutanan Sosial.

“Siapa pun yang menyalahgunakan areal Perhutanan Sosial, baik dengan menjadikannya lokasi pembuangan sampah, memperjualbelikan, menyewakan, membangun usaha di luar ketentuan, atau bentuk kegiatan ilegal lainnya, akan kami tertibkan dan tindak secara tegas sesuai hukum,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Antara, Selasa, 18 Oktober.

Petugas Gakkum telah mengamankan pelaku utama berinisial KM (53) yang mengendalikan aktivitas pembuangan dan pengelolaan sampah di kawasan hutan tersebut.

Selain menangkap pelaku, petugas juga memasang segel resmi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mendokumentasikan kondisi lapangan untuk kepentingan penyidikan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kelompok tani pada 29 September 2025. Pada Rabu (12/11), tim penyidik Gakkum bersama SPORC Brigade Elang turun ke kawasan hutan produksi Perhutani di RPH Pinayungan dan RPH Wanakerta, BKPH Telukjambe, KPH Purwakarta, Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur.

Di lokasi, tim menemukan sekitar 5,2 hektar area hutan yang dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan dan pengelolaan sampah serta barang bekas tanpa izin.

Atas perbuatannya, KM dijerat Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kasus ini menjadi pengingat penting bahwa program Perhutanan Sosial harus berjalan seiring dengan penegakan hukum.

“Perhutanan Sosial dirancang untuk memperkuat akses dan penghidupan masyarakat sekitar hutan. Ketika ada penyalahgunaan areal Perhutanan Sosial untuk pembuangan sampah atau kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan, negara wajib hadir untuk menertibkan,” ujarnya.