ICW Ungkap Dugaan Kasatgas KPK Takut Panggil Bobby Nasution di Kasus Proyek Jalan Sumut
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut kepala satuan (kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengurusi dugaan korupsi proyek Jalan Sumatera Utara (Sumut) takut memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Hal ini disampaikan Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah saat melakukan aksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, 14 November. Dugaan kepala satgas komisi antirasuah takut memeriksa Bobby ini diketahui dari pemberitaan sebuah media nasional.
“Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby. Tapi, ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby,” kata Zararah kepada wartawan di lokasi.
Zararah tak mengungkap siapa kasatgas yang dimaksud. Namun, dari berbagai informasi yang dikumpulkan, salah satunya adalah Rossa Purbo Bekti.
Lebih lanjut, Zararah berharap komisi antirasuah segera mengusut keterlibatan Bobby dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Apalagi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan sudah minta Bobby dihadirkan dalam persidangan.
Pengembangan kasus ini, kata dia, juga harus dilakukan seperti dugaan rasuah lainnya. Jangan sampai ada kesan KPK ketakutan dengan Bobby Nasution.
“Contohnya kasus E-KTP, kasus korupsi mantan Menpora itu juga dikembangkan dari fakta yang ada di persidangan,” tegasnya.
“Maka harusnya pada kasus ini, apabila ada petunjuk baru dari persidangan, KPK seharusnya mengembangkan kasus gitu. Jadi membuka kasus baru. Nah, ini jangankan mengembangkan kasus tapi untuk memeriksa Bobby saja tidak berani begitu,” sambung dia.
Lagipula, peranan Bobby juga harusnya terendus oleh KPK setelah ada informasi pergeseran anggaran menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Bobby itu terlibat pada tahap perencanaan, mengganti APBD Sumut sebanyak empat kali, untuk memasukkan proyek pembangunan ini. Padahal sebelumnya itu tidak termasuk kebutuhan Provinsi Sumut, tidak pernah ada di APBD Sumut, berarti kan tidak butuh,” ungkap Zararah.
Baca juga:
- Polisi Jerman Kecolongan, Gerbang Brandenburg Setinggi 26 Meter Dipanjat Aktivis Serukan Setop Genosida Gaza
- Florida Bakal Eksekusi Mati Eks Marinir AS Pembunuh Bocah 6 Tahun Hari Ini
- Putusan Sidang In Absentia Eks PM Bangladesh 17 November, Sheikh Hasina Bakal Dihukum Mati?
- Pria Iran Bakar Diri Usai Tempat Usahanya Digusur, Presiden Pezeshkian Perintahkan Penyelidikan
Majelis Hakim PN Medan beberapa waktu lalu diketahui minta jaksa komisi antirasuah menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi. Perintah ini disampaikan setelah Muhammad Haldun selaku Sekretaris Dinas PUPR Sumut yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mengungkap pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pelaksanaan proyek pembangunan jalan.
Ketika itu, Haldun bilang anggaran dua jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar tak dialokasikan dalam APBD murni 2025. Proyek ini dibiayai dari dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.
Mendengar kesaksian ini, Hakim Khamozaro Waruwu minta Bobby dihadirkan. “Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan maka gubernur harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain Bobby, hakim juga meminta jaksa menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.
Adapun itu, hakim mengadili dua terdakwa dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Kasus ini juga menjerat eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang disebut sebagai orang dekat Bobby Nasution. Hanya saja, dia belum disidangkan karena berkas belum dilimpahkan ke pengadilan.