Warga Keluhkan Beras Murah Tak Layak Konsumsi, Polisi Bongkar Gudang Oplosan di Lombok Timur
LOMBOK TIMUR - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat pengolahan beras oplosan atau beras berkualitas rendah.
“Berdasarkan hasil di lapangan, ditemukan sekitar 110 ton beras yang diduga oplosan,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia, di Lombok Timur, Antara, Kamis, 13 November.
Ia menjelaskan, pengungkapan dugaan beras oplosan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kualitas beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dinilai buruk.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menuju lokasi gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan beras pada Kamis pagi.
“Beras yang diduga oplosan ini merupakan beras medium yang dicampur dengan butiran menir berlebihan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Dharma, modus yang dilakukan adalah dengan sengaja atau membiarkan adanya pengemasan beras SPHP Bulog 5 kilogram yang seharusnya berisi beras medium, tetapi diisi beras di bawah standar.
“Tindakan ini jelas merugikan konsumen atau pembeli,” tegasnya.
Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk saksi ahli dari Bulog dan pemilik gudang. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam praktik pengoplosan tersebut.
“Sampel dan barang bukti sudah kami serahkan untuk diuji di laboratorium. Kami tinggal menunggu hasilnya,” kata Dharma.
Baca juga:
- Bukan Hanya Tanggul Baswedan yang Roboh, Jakarta Juga Bakal Bangun Rusun Hingga Waduk di Sekitarnya
- Pramono Bakal Cek Tanggul Baswedan yang Jebol Akibat Hujan Deras
- Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Usai Menyebut Soeharto "Pembunuh Jutaan Rakyat"
- Motif Pembunuhan Penjaga Konter Ponsel di Bandung, Pelaku Terjerat Utang Judi Online
Ia menambahkan, polisi telah memasang garis polisi di gudang tersebut dan menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan. “Kasusnya sudah masuk tingkat penyidikan, tinggal menentukan tersangka,” ujarnya.