Ariel Cs Minta RUU Hak Cipta Perjelas Definisi Direct Licensing: Supaya Penyanyi Tenang, Nggak Bingung
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) terkait harmonisasi RUU Hak Cipta.
Wakil Ketua VISI, Nazril Irham, atau Ariel NOAH menilai perlu adanya kejelasan terkait definisi direct licensing atau perjanjian langsung antara pemegang hak cipta dan pengguna lagu yang harus dibahas secara seksama dalam RUU Hak Cipta. Sebab menurutnya, penyanyi sebagai pengguna lagu sering bingung untuk membayar royalti kepada pencipta.
"Satu tentang definisi direct licensing itu, bermacam yang kita dengar, ada yang bayar langsung ke penciptanya, tarifnya juga ditentukan ke penciptanya, ada juga yang bilang oh enggak seperti itu, harus melewati aplikasi, berarti bukan direct licensing dong. Itu yang membuat kita sebagai pengguna lagu bingung jadi sebetulnya ini seperti apa," kata Ariel di gedung DPR, Selasa, 11 November.
"Karena kan sederhananya dalam konteks peforming rights, direct licensing itu begitu merepotkan, apa mau seperti itu? tidak ada yang lebih efisien lagi. Itu kita harap dibahas dengan seksama jalan keluarnya, karena sangat berkaitan dengan ketenangan penyanyi," sambung vokalis Band NOAH itu.
Kemudian tentang kategori konser, Ariel jug ingin lebih definitif. Sebab ia menilai, zona abu abu membuat penyanyi bingung.
"Apakah saya bernyanyi di pensi bayaran Rp100 ribu itu juga dikategorikan konser, apakah kalau di kafe bukan pertunjukan musik. Itu takutnya nanti kalau spesifik itu terjadi kemungkinan profesi penyanyi bisa dikriminalisasi. kayak oh perasaan nggak apa apa nyanyi tapi kok dituntut, apalagi sampai pidana itu terlalu serius untuk pertunjukan yang bukan skala besar," ungkap Ariel.
"Makanya tadi itu tolong diperjelas, karena kita mewakili semua orang yang ingin bernyanyi, yang pemula, konser kecil, kawinan, dan lain lain. Itu harus dicari definisi bersama sama sangat jelas, kalau sulit di UU mungkin bisa di Peraturan Menteri nya bisa lebih definitif," lanjutnya.
Menurutnya, akan menjadi ketakutan atau kekhawatiran bagi penyanyi kalau definisi tersebut tidak diperjelas secara hukum. Sebab, tidak jelas apakah penyanyi yang membawakan lagu yang harus membayar atau penyelenggara.
"Walaupun sudah dijelaskan pemerintah tetap saja ada yang disomasi, baru dua minggu yang lalu saya kenapa disomasi, makin bingung tuh," ucapnya.
"Mungkin pihak yang pertama kali mengatakan penyanyi harus yang harus bayar, itu yang mesti mengatakan. Kita berpendapat kalau bukan penyanyi yang harus bayar. Kalau bisa asosiasi penciptanya sendiri yang mengatakan bahwa kalau kita sepakat bukan penyanyi yang harus bayar, tolong dijelaskan ke masyarakat," sambung Ariel.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan harmonisasi RUU Hak Cipta bukan hanya tentang pasal-pasal, tetapi juga peran-peran para stakeholder yang nantinya akan sama-sama mengharmonisasi dari kekosongan hukum yang ada. Sehingga terbentuklah revisi undang-undang yang sah tentang hak cipta.
"Itu intinya supaya visi kita sama," kata Bob Hasan.
Bob mengatakan RUU Hak Cipta bertujuan memberi perlindungan bagi pelaku di industri hiburan. Pihaknya akan menampung aspirasi dari banyak pihak.
"Alasan utamanya adalah, pertama, RUU ini bertujuan memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, AKSI mewakili para pencipta atau komposer yang memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karya ciptanya, sementara VISI mewakili para pelaku pertunjukan yang memiliki hak terkait," kata Bob.