Bagikan:

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dua perkara pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Rabu, 17 Desember. Kedua perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025.

Berdasarkan jadwal persidangan yang dimuat di laman resmi MK, dilansir Antara, pengucapan putusan akan digelar di Gedung I MK RI dan dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB, bersamaan dengan delapan perkara pengujian undang-undang lainnya.

Perkara Nomor 28 diajukan oleh musisi Tubagus Arman Maulana atau Armand Maulana, Nazril Irham atau Ariel NOAH, Vina Panduwinata, serta 26 musisi dan penyanyi lainnya. Mereka menguji konstitusionalitas sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta, yakni Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).

Para pemohon menilai ketentuan-ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menciptakan ancaman yang bersifat struktural bagi pelaku pertunjukan. Menurut mereka, pasal-pasal yang diuji belum memberikan perlindungan hukum yang jelas, setara, dan memadai, khususnya bagi para musisi dan penyanyi saat membawakan karya cipta orang lain.

Dalam berkas permohonannya, para pemohon menyoroti polemik hak cipta yang kerap dialami pelaku pertunjukan, salah satunya dialami vokalis grup musik Kahitna, Hedi Yunus, yang juga menjadi pemohon. Hedi disebut mengalami kerugian konstitusional akibat kewajiban penerapan lisensi langsung atau direct licensing oleh pencipta lagu Melamarmu, salah satu lagu yang sering ia bawakan.

Sistem direct licensing merupakan mekanisme perizinan langsung antara pemilik hak cipta dan pengguna karya tanpa melalui lembaga perantara, seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Dalam permohonannya, Hedi menyatakan kondisi tersebut membuatnya berada dalam situasi tidak menentu untuk membawakan lagu tersebut di berbagai pertunjukan.

Sementara itu, Perkara Nomor 37 diajukan oleh grup musik TKOOS Band dan penyanyi rock Saartje Sylvia. Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

TKOOS Band mengaku tidak diizinkan mempertunjukkan lagu-lagu ciptaan Koes Plus akibat larangan dari ahli waris grup musik legendaris tersebut. Akibatnya, mereka mengklaim mengalami penurunan citra di mata publik karena dianggap menggunakan karya secara komersial tanpa menghormati hak ekonomi pencipta.

Padahal, menurut para pemohon, royalti atas lagu-lagu yang dibawakan telah dibayarkan melalui LMKN maupun LMK. Melalui permohonan uji materi ini, para pemohon meminta MK memberikan penafsiran baru terhadap sejumlah pasal yang diuji atau menyatakan sebagian ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kedua perkara ini telah bergulir di Mahkamah Konstitusi sejak sidang pemeriksaan pendahuluan pada 24 April 2025. Selama proses persidangan, MK telah meminta keterangan dari DPR, pemerintah, saksi dan ahli, serta pihak terkait, termasuk LMKN.