Mochtar Kusumaatmadja Pejuang Diplomasi Indonesia, Diplomat Senior: Harus Diwariskan ke Generasi Muda

JAKARTA - Perjuangan mendiang Profesor Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH., LL.M., dalam diplomasi Indonesia di dunia internasional tidak mudah, sangat layak untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional dan harus diwariskan ke generasi muda, kata diplomat senior Indonesia sekaligus pakar hukum internasional dan diplomasi Duta Besar Profesor Dr. Eddy Pratomo, SH., MA Hari Senin.

Ini dikatakan Profesor Eddy, seiring dengan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional untuk Profesor Mochtar bersama sembilan tokoh lainnya dari Presiden RI Prabowo Subianto hari ini.

"Sangat tepat, karena beliau adalah tokoh Indonesia, diplomat senior, mantan Menteri Kehakiman dan Menteri Luar Negeri yang memiliki jasa luar biasa," ujar Duta Besar RI untuk Jerman periode 2009-2013 tersebut dalam panggilan telepon dengan VOI.id, Senin 10 November.

Dalam narasi saat penganugerahan gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Profesor Mochtar disebut sebagai Pahlawan dalam bidang perjuangan hukum dan politik. Riwayat perjuangan yang paling menonjol disebutkan adalah gagasannya tentang Konsep Negara Kepulauan yang digunakan Perdana Menteri RI ketika itu Djuanda Kartawidjaja dalam Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, yang menyatakan kepada dunia, laut Indonesia, termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam Kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Beliau mendapatkan instruksi langsung dari Perdana Menteri Djuanda tentang pentingnya perubahan laut teritorial dari 3 nautical miles menjadi 12 nautical miles," ungkap Profesor Eddy.

Profesor Eddy Pratomo. (IG/kemlu_ri)

"Beliau mempersiapkan draftnya, memperjuangkan Deklarasi Djuanda bisa diakui dunia internasional melalui beberapa sidang di Jenewa, New York, (pengakuan prinsip negara kepulauan) di (Konvensi Hukum Laut Internasional - UNCLOS) ke-III) Jamaika tahun 1982," kenang Direktur Jenderal hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI 2006-2009 ini.

"Gagasan Indonesia yang dibawa Pak Mochtar sebagai ketua delegasi di Jamaika itu, prinsip negara kepulauan diterima oleh konvensi internasional dan sekarang sudah diratifikasi hampir semua negara," lanjutnya.

"Archipelagic State Principal di Pasal 46-54 (UNCLOS 1982) itu dari Pak Mochtar semua itu. Perjuangan beliau sangat berat," tegasnya.

"Beliau meyakinkan beberapa negara sehaluan, dengan negara-negara Asia Afrika, kemudian kita punya Kelompok 77, kelompok negara berkembang, di Negara Non Blok, di organisasi konferensi Islam, jadi melalui berbagai platform itu, di tingkat ASEAN, Asia, di tingkat persidangan-persidangan sejak dari jenewa sampai pengesahan di Jamaica, Pak mochtar berjuang keras," tandasnya.

Lebih jauh Special Envoy Presiden RI Joko Widodo untuk Penetapan Batas Maritim antara Republik Indonesia dengan Malaysia ini juga mengenang Profesor Mochtar sebagai perundingan pertama yang melakukan perundingan beberapa batas negara Indonesia dengan negara lain, didampingi diplomat senior Indonesia lainnya mendiang Duta Besar Hasjim Djalal, termasuk merundingan batas landas kontinen Indonesia dengan Malaysia yang disepakati tahun 1969.

Meski tidak sempat bersinggung langsung dengan Profesor Mochtar, Profesor Eddy mendapatkan gambaran mengenai sosok teladannya itu.

"Saya masuk Kemlu, beliau sudah menjadi Menlu, saya masih junior. Tapi saya mendengar cara beliau berbicara, cara beliau memimpin rapat, menyampaikan pidato, menyiapkan pidato, sangat meyakinkan. Punya kredibilitas, punya integritas, tekun, dan kelihatan beliau memiliki interest dalam bidang hukum internasional, termasuk hukum laut," urainya.

"Setelah menjadi Menlu, beliau masih ditunjuk menjadi aggota International Law Commission (ILC) di Jenewa. Beliau orang Indonesia pertama, Kedua Nugroho Wisnumurti. Kemudian sampai sekarang belum ada lagi," tandasnya.

"Perjuangan Pak Mochtar harus diwariskan ke generasi muda. Kita punya keteladanan cara memimpin, bernegosiasi, menyampaikan sikap atas nama Indonesia. Beliau sangat luar biasa," pungkasnya.