Bangunan Tanpa Izin di Serang Siap-siap Dibongkar, PUPR Tegaskan Tak Ada Toleransi

TANGERANG  - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang, Provinsi Banten, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pembongkaran bagi pemilik gedung yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau menolak membayar retribusi.

Kepala Dinas PUPR Kota Serang Iwan Sunardi mengatakan, kebijakan itu diterapkan secara bertahap, mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin, dan jika tetap tidak diindahkan akan berujung pada pembongkaran.

“Ada tahapan tentunya, mulai dari surat pemberitahuan, kemudian penarikan izin, sampai dengan pembongkaran,” kata Iwan di Serang, Antara, Jumat, 7 November.

Langkah tegas ini sejalan dengan upaya Dinas PUPR yang tengah mengoptimalkan penerbitan PBG dan IMB untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjelang akhir tahun anggaran.

Untuk memaksimalkan pendataan bangunan tak berizin, Dinas PUPR menggandeng camat dan lurah di setiap wilayah.

“Kita sudah mengambil langkah inovasi dengan mengundang camat untuk melakukan pendataan di wilayah masing-masing terhadap bangunan yang sudah berdiri maupun yang masih dalam tahap pembangunan,” ujarnya.

Data hasil pendataan itu kemudian akan diverifikasi oleh tim gabungan Dinas PUPR dan dinas perizinan dengan meninjau langsung ke lapangan.

Iwan mengakui, pihaknya masih memverifikasi laporan dari kecamatan karena banyak warga yang belum memahami perbedaan antara PBG dan IMB.

“Pemahaman masyarakat soal PBG ini masih baru, padahal sebenarnya PBG itu hanya pergantian nama dari IMB. Makanya kita verifikasi ulang agar jelas,” katanya.

Adapun target PAD dari penerbitan PBG tahun ini dipatok sebesar Rp7,85 miliar. Hingga laporan terakhir, realisasi baru mencapai 46 persen.

“Kemarin itu sudah 46 persen, tapi belum kita rekap terbaru karena ada perkembangan yang nanti akan dihitung di bulan ini,” ujar Iwan.