LPSK Tegaskan Tidak Pernah Mencairkan Dana Korban TPPU, Surat yang Beredar Hoaks 

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa surat dengan kop, logo, dan tanda tangan palsu Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi yang beredar di media sosial maupun pesan berantai terkait pencairan tabungan korban yang mengatasnamakan PT Indo Premier Sekuritas adalah tidak benar atau hoaks.

Surat tersebut memuat keterangan seolah-olah LPSK akan mencairkan dana tabungan milik korban dengan nominal tertentu serta meminta pengiriman sejumlah uang administrasi. 

LPSK menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat, kebijakan, maupun melakukan pencairan dana apa pun terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sesuai dengan mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang menghitung dan mengusulkan nilai restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku tindak pidana kepada korban berdasarkan putusan pengadilan. 

"LPSK tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan dana investasi, tabungan, atau aset korban," tegas Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi dalam pesan elektronik yang diterima di Jakarta, Kamis, 6 November.

Perbuatan memalsukan dokumen lembaga negara dan menyebarkan berita bohong merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

“Pengumuman yang mencatut nama saya dan mengatasnamakan LPSK dalam pencairan tabungan nasabah adalah tidak benar dan hoaks. LPSK tidak pernah mengeluarkan surat ataupun kebijakan yang meminta biaya kepada korban. Kami minta masyarakat berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan LPSK,” tegas Achmadi. 

Saat ini LPSK tengah melakukan penelaahan dan pengumpulan permohonan perlindungan fasilitasi restitusi dari para korban kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proses ini dijalankan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan tanpa pungutan biaya apa pun dari korban.

LPSK mengajak masyarakat untuk tidak menindaklanjuti surat atau pesan yang mencatut nama pejabat lembaga dan segera melaporkannya kepada Kepolisian RI atau Humas LPSK melalui Instagram resti LPSK @infolpsk.