KKP Tangkap 1.149 Kapal Pencuri Ikan, Potensi Kerugian Capai Rp16 Triliun
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan sudah menindak 1.149 kapal nelayan ilegal pencuri ikan yang beroperasi di perairan Indonesia. Dari total tersebut, potensi kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp16 triliun.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan angka tersebut merupakan akumulasi penindakan sejak 2020 hingga 2025.
“Kami sampaikan bahwa pada periode tahun 2020 hingga 2025 itu tercatat 1.149 kapal yang telah ditangkap, ini kapal ilegal,” kata Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu, 5 November.
Tak hanya menindak kapal ilegal tadi, Trenggono bilang kementeriannya juga telah menindak rumpon ilegal. Tercatat ada 104 rumpon ilegal yang ditindak KKP dalam periode yang sama.
Lebih lanjut, Trenggono bilang kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16 triliun dari kegiatan ilegal tersebut.
Baca juga:
“Valuasi potensi kerugiannya kira-kira sekitar Rp16 triliun dan ini terus berlangsung terus,” ucapnya.
Trenggono mengatakan perairan di zona perbatasan juga terus diawasi. Terutama di zona perbatasan Selat Malaka, Laut Natuna, dan perbatasan dengan Filipina.
“Kemudian perbatasan dengan Papua New Guinea dan seterusnya,” Trenggono.