BPOM Rilis Peringatan 23 Kosmetik Berbahaya, Ada yang Mengandung Merkuri
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan konsumen dari produk kosmetik berbahaya. Melalui kegiatan pengawasan intensif pada periode Juli hingga September 2025, BPOM menemukan sebanyak 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang.
Temuan ini menunjukkan adanya risiko nyata yang dapat mengancam kesehatan masyarakat. Dari hasil pengujian dan pengambilan sampel, seluruh produk tersebut mengandung bahan yang tidak seharusnya digunakan dalam kosmetik. Bahan-bahan tersebut antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.
Bahan-bahan tersebut diketahui dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Salah satunya merkuri yang menyebabkan bintik hitam pada kulit (ochronosis), alergi, iritasi, sakit kepala, gangguan pencernaan, hingga kerusakan ginjal.
Asam retinoat dapat menimbulkan kulit kering, rasa terbakar, hingga berisiko memengaruhi kesehatan janin bagi ibu hamil. Hidrokuinon juga berpotensi memicu hiperpigmentasi dan perubahan warna kulit yang tidak normal, serta dapat berdampak pada perubahan warna kornea dan kuku. Sementara pewarna seperti merah K3, merah K10, dan acid orange 7 tergolong karsinogenik. Hal ini bisa memicu kanker serta merusak organ tubuh seperti hati dan sistem saraf.
Dari total temuan tersebut, sebagian besar merupakan produk hasil kontrak produksi, yaitu sebanyak 15 produk. Sisanya terdiri dari 2 produk lokal, 5 produk impor, dan 1 produk tanpa izin edar. Informasi lengkap mengenai daftar produk tercantum dalam lampiran resmi BPOM.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyatakan bahwa langkah tegas telah diambil terhadap produk-produk yang melanggar.
“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini," tegasnya, dikutip dari laman resmi BPOM.
"BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tambahnya.
Selain itu, BPOM juga memerintahkan pelaku usaha untuk menarik serta memusnahkan produk yang telah beredar.
“Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” ucap Taruna.
BPOM juga akan melakukan penelusuran lebih lanjut, terutama pada produk yang diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki hak atau legalitas produksi. Jika ditemukan unsur pidana, maka kasus dapat dilanjutkan melalui proses hukum.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 jo," jelas Taruna Ikrar.
"Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tambahnya.
Baca juga:
Dengan adanya temuan ini, BPOM mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan mengutamakan keamanan konsumen. Masyarakat pun diharapkan agar lebih bijak dalam memilih produk kosmetik, tidak mudah tergiur oleh janji instan atau promosi berlebihan yang membahayakan kesehatan dalam jangka panjang.