Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk kosmetik berbahaya yang beredar di toko dan penjualan online setelah melakukan sampling pengujian di Kantor BPOM RI, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar menegaskan, sebanyak 55 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.

"Temuan tersebut terdiri dari 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor," kata Taruna Ikrar kepada wartawan, Kamis, 28 November.

Menurutnya, kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memiliki risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.

"Produk kosmetik hasil sampling dan pengujian tersebut ditemukan positif mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal," ujarnya.

Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.

Lebih lanjut Taruna Ikrar menjelaskan, merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.

Sementara asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik). Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Kemudian pewarna dilarang (merah K3, merah K10, dan acid orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati.

"Adanya timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh," ucapnya.

Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

BPOM juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya agar segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya oleh pelaku usaha kepada BPOM," katanya.