Anak Anggota DPRD Bekasi Terlibat Pemerkosaan, Gerindra: Orang Ini Dajjal, Tembak Kakinya!
JAKART - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta polisi tegas menangani kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka AT (21), yang juga anak anggota DPRD Kota Bekasi, IHT.
"Kami meminta Polri untuk tidak segan bertindak tegas kepada terduga pelaku pemerkosaan dan traficking di Kota Bekasi. Orang tersebut harus dicari, ditangkap dan jika melakukan perlawanan bisa diambil tindakan tegas dan terukur seperti penembakan," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Mei.
"Tangkap! Kalau dia melawan tembak kakinya. Masak sih polisi enggak bisa tembak kakinya dua-duanya. Kok susah amat satu orang ini," sambungnya.
Habiburokhman mendorong pelaku dihukum berat dan peradilan segera digulirkan. Jika terbukti, maka pelaku harus dihukum dengan ancaman maksimal sebagaimana diatur di 76D dan 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak yakni seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
"Kalau saya baca di UU PA dihukum mati. Orang ini dajjal ya. Ini harus diperlakukan dengan sangat tegas. Kita enggak kasih toleransi. Negara harus tunjukan kita main-main dalam melindungi hak perempuan dan anak," tegas wakil ketua umum Partai Gerindra itu.
Baca juga:
- Wajib, Sultan HB X Minta Lagu Indonesia Raya Diputar Setiap Pagi
- Anies Diminta Tak Kecolongan Lagi saat Tempat Wisata Kembali Dibuka
- Rumah Pemudik Pulang ke Jakarta Dipasang Stiker Biar Tetangga Antisipasi
- 18.603 Gerai Indomaret Milik Konglomerat Anthony Salim Terancam Diboikot Buruh Gara-Gara THR dan Gypsum Bolong
Habiburokhman menegaskan kejahatan seksual kepada anak tak bisa ditolerir. Disamping itu, korban juga harus mendapat keadilan.
"Kita harus menunjukkan bahwa negara tidak main-main dalam menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," katanya.
Diketahui, Polisi telah menetapkan AT sebagai tersangka. Kasus ini pun dinaikkan ke tahap penyidikan dan AT menjadi DPO atau daftar pencarian orang.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi, Rabu, 19 Mei.