Jika Ada Penolakan Larangan Impor Pakaian Bekas, Purbaya: yang Tolak Berarti Dia Pelaku!
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak segan dalam mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku impor pakaian bekas, termasuk yang dikirim dalam karung atau balpres.
Menurut Purbaya, penolakan terhadap larangan impor pakaian bekas sama saja dengan mengakui keterlibatan dalam praktik ilegal.
"Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear," ujarnya kepada awak media, Senin, 27 Oktober.
Lebih jauh, ia mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan di lapangan untuk menekan aktivitas impor ilegal tersebut.
Purbaya juga menyampaikan, jika ada pihak yang terang-terangan menentang kebijakan ini, justru akan mempermudah proses penindakan lantaran dengan adanya penolakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pengakuan atas keterlibatan dalam impor pakaian bekas ilegal.
"Malah maju, malah untung saya. Dia kan ngaku bahwa 'saya pengimpor ilegal' kan," ucapnya.
Purbaya menambahkan Pemerintah telah mengantongi nama-nama yang diduga sering melakukan impor pakaian bekas, dan berharap praktik itu segera dihentikan.
"Saya harapkan mereka mulai hentikan itu karena ke depan kita akan tindak sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu Kalau tertangkap ya nggak bisa kaya dulu lagi kaya kira-kira," jelasnya.
Purbaya juga menyampaikan bahwa apabila impor pakaian bekas ilegal berhasil dihentikan, pasokan produk domestik akan meningkat sehingga industri dalam negeri dapat pulih dan berkembang kembali.
"Jadi kita, orang kan suka bingung kalau itunya mati berarti nggak ada suplai, suplainya barang-barang domestik harusnya nanti Biar industri domestik juga hidup lagi," ucapnya.
Mengenai sanksi, Purbaya menegaskan impor ilegal memang dilarang dan harus dieksekusi sesuai pelanggarannya.
Ia menambahkan bahwa barang ilegal akan dimusnahkan, pelaku diberi sanksi denda dan penjara, serta dapat diblacklist sehingga dilarang mengimpor seumur hidup.
"Itu kan ilegal Ilegal, eksekusi sesuai dengan pelanggarannya Nanti kita perketat aja peraturan yang tadi yang bukan yang hanya ada katanya Kelemahan hukum di sana Tapi yang kita bisa akali nanti di lapangan disana," jelasnya.
Baca juga:
Purbaya ungkapkan akan mengeluarkan aturan khusus yang melarang impor pakaian bekas ilegal atau yang dikirim dalam karung atau balpres.
Purbaya menjelaskan bahwa aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai penguatan terhadap regulasi yang telah diterbitkan oleh kementerian teknis lainnya, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang telah lebih dulu melarang impor pakaian bekas.
"Kita perkuat aja peraturan yang tadi itu," ujarnya.
Ia menegaskan, larangan tersebut hanya berlaku bagi pakaian bekas atau produk thrifting yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
"Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti dia dapetnya, kan mereka yang penting untung kan," tuturnya.