Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengeluarkan aturan khusus yang melarang impor pakaian bekas ilegal atau yang dikirim dalam karung atau balpres.

Purbaya menjelaskan bahwa aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai penguatan terhadap regulasi yang telah diterbitkan oleh kementerian teknis lainnya, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang telah lebih dulu melarang impor pakaian bekas.

"Kita perkuat aja peraturan yang tadi itu," ujarnya kepada awak media, Senin, 27 Oktober.

Ia menegaskan, larangan tersebut hanya berlaku bagi pakaian bekas atau produk thrifting yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

"Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti dia dapetnya, kan mereka yang penting untung kan," tuturnya.

Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan bahwa pelaku impor ilegal, termasuk yang membawa balpres pakaian bekas, akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut meliputi pemusnahan barang, denda, hukuman penjara, serta pencantuman dalam daftar hitam pelaku impor.

"Lagi jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa PMK tersebut akan segera diterbitkan. "Sebentar lagi," tegasnya.

Purbaya menyampaikan bahwa dirinya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menolak kebijakan tersebut.

Menurutnya, penolakan terhadap larangan impor pakaian bekas sama saja dengan pengakuan bahwa pihak tersebut ikut terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

"Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear," tegasnya.

Ia menambahkan, jika ada pihak yang terang-terangan menentang kebijakan ini, justru akan mempermudah proses penindakan.

Menurutnya sebab, penolakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pengakuan atas keterlibatan dalam impor pakaian bekas ilegal.

"Malah maju, malah untung saya. Dia kan ngaku bahwa 'saya pengimpor ilegal' kan," ucapnya.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan di lapangan untuk menekan aktivitas impor ilegal tersebut.

Ia mengungkapkan, pemerintah telah mengantongi nama-nama pihak yang diduga kerap melakukan impor pakaian bekas.

"Saya harapkan mereka mulai hentikan itu karena ke depan kita akan tindak sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu Kalau tertangkap ya nggak bisa kaya dulu lagi kaya kira-kira," jelasnya.