Pencegahan Jadi Tantangan Pelindungan WNI, Koordinasi Hulu dan Hilir Jadi Langkah Penting
JAKARTA - Upaya pencegahan menjadi tantangan dalam upaya melakukan pelindungan WNI yang mengalami kasus atau masalah di luar negeri, dengan koordinasi antara hulu dan hilir menjadi langkah penting.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI periode 2019-2025 Duta Besar Judha Nugraha mengatakan, pencegahan menjadi tantangan dalam menghadapi isu-isu pelindungan WNI.
Dubes Judha mengatakan, selama ini fokus yang dilakukan bagaimana menangani kasus.
"Dari tahun ke tahun kita selalu mencatatkan jumlah angka kasus yang meningkat terus. Padahal kinerja penyelesaian kasusnya selalu mencapai target," jelas Dubes Judha di Jakarta, Senin 20 Oktober.
"Kami ditargetkan Bappenas 85 persen, (contohnya) dari 100 kasus, 85 selesai. Itu tercapai terus, tapi jumlah kasusnya tetap naik," lanjutnya.
Berkaca dari hal tersebut, Dubes Judha menekankan pentingnya membenahi sektor hulu.
"Kalau hulunya tidak dibenahi, ketika orang itu masih berangkat non-prosedural, undocumented, kasus itu akan selalu muncul," ujar Dubes Judha.
"Langkah-langkah terkoordinasi hulu-hilir ini yang perlu, itu yang paling penting," tambahnya.
Diketahui, sedikitnya 10 ribu WNI terlibat dengan penipuan online di sedikitnya 10 negara dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Sekitar 1.500 di antaranya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Februari lalu, Wakil Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Ch. Nasir menilai penanganan permasalahan di hulu menjadi kunci dalam mengurangi kasus terkait Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Sepanjang tahun lalu Kementerian Luar Negeri RI menangani sekitar 67.297 kasus mengenai WNI di mancanegara. Dari jumlah itu, 60.122 di antaranya berhasil diselesaikan.
Angka tersebut meningkat baik dalam jumlah kasus yang ditangani maupun keberhasilan kasus yang diselesaikan jika dibanding tahun 2023 sebesar 26 persen, di mana tahun ada 53.598 kasus yang ditangani dan 50.349 kasus yang berhasil diselesaikan.
"Peningkatan penyelesaian kasus tidak cukup dalam mensetop peningkatan jumlah kasus, atau mengurang jumlah kasus secara keseluruhan," kata Wamenlu RI.
"Tidak ada korelasi antara kemampuan menyelesaikan kasus dan melonjaknya kasus," sambungnya.
Lebih jauh diplomat senior yang akrab disapa Pak Tata itu mengatakan, selain meningkatkan kinerja dan inovasi di hilir, di perwakilan Republik Indonesia. Tidak kalah penting mengatasi akar masalah di hulu.
"Pencegahan secara dini di hulu menjadi kunci keberhasilan mengurangi jumlah kasus mengenai PMI dan WNI di luar negeri," kata Pak Tata.
"Seberapa hebatnya kita bisa menyelesaikan kasus di luar negeri, tapi apabila kasusnya terus meningkat seperti tahun 2024, itu akan banyak resources yang akan terbuang," tandasnya.
Data Kementerian Luar Negeri RI berdasarkan data lapor diri, saat ini terdapat sekitar 1.974.753 WNI di luar negeri. Namun, jumlah itu tidak termasuk mereka yang tidak melapor diri atau berada di luar negeri tidak dengan jalur prosedural.
Baca juga:
- 10 Ribu WNI Terlibat Penipuan Online, Begini Cara Kemlu Bedakan Mereka yang Menjadi Korban TPPO
- 10 Ribu WNI Terlibat Penipuan Online, Begini Cara Kemlu Bedakan Mereka yang Menjadi Korban TPPO
- Banyak Gen-Z Jadi Korban TPPO, Kemlu RI: Harus Kritis
- Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemlu Bangun Tata Kelola Pelindungan WNI hingga Transformasi Digital
Wamenlu RI menambahkan, kasus yang dialami WNI-PMI dapat digolongkan kasus umum dan kasus khusus. Kasus umum itu meliputi masalalah penyalahgunaan visa, overstay, ketenagakerjaan, atau ada yang meninggal dunia, pidana atau perdata.
Sepanjang tahun 2024, ada 62.120 kasus khusus, dengan yang berhasil diselesakan 55.984 kasus atau sekitar 90,12 persen.
Sedangkan untuk kasus khusus, seperti masalah kedaruratan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan WNI yang terancam mati ada 5.174 sepanjang tahun lalu, dengan sekitar 4.138 kasus berhasil diselesaikan.