Bagikan:

JAKARTA - Sedikitnya 1.500 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari sekitar 10.000 WNI yang terkait dengan kasus penipuan online selama kurun waktu lima tahun terakhir.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI periode 2019-2025 Duta Besar Judha Nugraha mengatakan, ada mekanisme untuk menentukan mereka yang menjadi korban TPPO.

"Kalau tiga unsur terpenuhi; tindakan, cara, tujuan, sesuai UU No.21 Tahun 2007 (Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) (maka jadi korban TPPO)," jelas Dubes Judha di Jakarta, Senin 20 Oktober.

"Tindakan: ada proses rekruitmen, proses dikumpulkan, memindahkan ke negara lain. Caranya; penipuan ditawari sebagai marketing tapi jadi scammer, ada penjeratan hutang dengan dikasih uang di awal. Tujuannya, eksploitasi," urai diplomat yang kini dipercaya sebagai Duta Besar RI untuk Uni Emirat Arab (UEA) ini.

Guna membedakan korban TPPO dengan pelaku, Kementerian Luar Negeri bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan sudah membangun screening form identifikasi korban TPPO.

"Namun itu hanya tools untuk Perwakilan RI memudahkan dalam penanganan di lapangan, bukan pro justisia yang hanya bisa dilakukan penyidik Polri di Indonesia," jelas Dubes Judha.

"Screening form akan membantu penyidik untuk bisa melakukan langkah-langkah pro justisia," tandasnya.

Dubes Judha menambahkan, dari sekitar 10 ribu kasus penipuan online, mayoritas WNI yang terkait di antaranya berasal dari Sumatera Utara, Jawa Barat, Bangka Belitung, DKI Jakarta hingga Sulawesi Utara.