Transformasi BUMN Jangan Sekadar Omon-omon

JAKARTA – Sudah menjadi rahasia umum bila Presiden Prabowo Subianto berambisi mengerek dan menggerakkan perekonomian nasional untuk menyejahterakan rakyat Indonesia. Setidaknya, hal itu tercermin dengan mematok pertumbuhan ekonomi hingga delapan persen.

Sebagai langkah awal, Presiden Prabowo mencanangkan transformasi di Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Pengesahan revisi keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada 2 Oktober lalu menandai kelahiran dua entitas raksasa yang kini memegang kendali atas korporasi negara, yakni Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Keputusan ini diambil sebagai terobosan bersejarah yang bertujuan memisahkan secara tegas fungsi regulator dari operator. Pemerintah berdalih, pemisahan ini mutlak diperlukan untuk memutus konflik kepentingan yang kronis dan mengurai benang kusut birokrasi, sehingga BUMN bisa bergerak lincah dan berorientasi bisnis murni.

BP BUMN mengambil alih peran bekas kementerian, bertindak sebagai pengatur kebijakan, mengelola fungsi fiskal BUMN (seperti subsidi dan kewajiban pelayanan publik/PSO), dan memegang kendali politik melalui saham Seri A Dwiwarna—saham emas dengan hak veto dan wewenang mutlak dalam penetapan direksi. Sementara itu, Danantara berdiri sebagai super holding, menguasai saham mayoritas Seri B, dan fokus pada pengelolaan investasi, pengembangan portofolio, serta eksekusi aksi korporasi secara profesional.

Logo Danantara. (Foto: Mery Handayani/VOI)

Menurut Direktur Eksekutif CISA, Herry Mendrofa, kehadiran BP BUMN dan BPI Danantara mencerminkan ambisi besar Presiden Prabowo untuk menggerakkan perekonomian nasional. “Melihat pembentukan kedua badan ini sebagai cerminan dari ambisi Presiden Prabowo. Kalau kita bicara soal dualisme antara Danantara dan BP BUMN, saya melihat ini sebagai refleksi dari ambisi besar Presiden Prabowo untuk mempercepat transformasi ekonomi nasional,” ungkapnya.

Meski demikian, dia mengingatkan adanya risiko potensi tumpang tindih kewenangan yang serius. Secara kelembagaan, dua entitas yang sama-sama mengurusi investasi dan pengembangan BUMN ini berisiko menciptakan kerumitan birokrasi baru.

“Kita perlu bertanya apakah ini sinergi atau fragmentasi? Dalam jangka panjang, tanpa desain tata kelola yang jelas dan akuntabel, ini bisa menimbulkan kebingungan birokratis dan konflik kepentingan antarinstitusi,” imbuhnya.

Transformasi Harus Diawali Pembersihan Total

Transformasi BUMN ini yang disorot pengamat kebijakan publik, Yanuar Rizki. Dia menekankan, sebelum BUMN dioperasikan dengan struktur baru, seharusnya ada pembersihan total, seperti halnya reformasi BUMN di China melalui pembentukan State-owned Assets Supervision and Administration Commission of the State Council (SASAC) yang dimulai dengan Beginning Balance Preparation Audit atau audit investigasi total.

Saat memutuskan untuk merombak total perusahaan negara mereka, China tidak hanya mengganti nama atau struktur. Pembentukan SASAC pada 2003 didahului dengan sebuah operasi pembersihan besar-besaran. Audit yang berlangsung secara ketat dan mendalam ini bertujuan untuk menetapkan neraca awal (opening balance) yang bersih dan transparan. Semua aset, utang, dan potensi kerugian masa lalu dihitung ulang, dipisahkan dari laporan keuangan yang akan datang, dan diumumkan secara terbuka.

Tujuannya sederhana, BUMN di bawah SASAC harus mulai dari nol, tanpa mewarisi moral hazard dan beban utang akibat korupsi atau salah urus dari rezim sebelumnya. Hanya BUMN yang ‘bersih’ secara fundamental yang diizinkan untuk dikonsolidasikan dan dikelola secara profesional di bawah payung SASAC. Ini adalah prasyarat mutlak untuk membangun kepercayaan pasar dan mengamankan integritas entitas baru.

Ilustrasi: Foto: Dok. ANTARA

“Nah, ini yang seharusnya juga dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo. Tugas BP BUMN pertama sekarang ini apa? Restrukturisasi BUMN. Termasuk harus memilah, mana BUMN harus merger, harus akuisisi, mana BUMN harus dihilangkan, dan segala macam,” tukas Yanuar.

Kekhawatiran Yanuar Rizki ini setidaknya berbanding lurus dengan data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan kegagalan tata kelola yang diwarisi BP BUMN dan Danantara. Sebab, sejak tahun 2016 hingga 2021, aparat penegak hukum telah menyidik 119 kasus korupsi di BUMN. Dalam periode tersebut, kerugian negara mencapai Rp47,9 triliun, dengan nilai suap minimal Rp106,9 miliar. Modus yang paling sering digunakan, yakni laporan fiktif, menyeret 340 tersangka, di mana 9 persen di antaranya adalah direktur utama BUMN, dan 83 orang lainnya merupakan pimpinan menengah.

Belum lagi bila berbicara soal meritokrasi di lingkup BUMN. Data yang dilansir Transparency Internasional Indonesia (TII) menemukan adanya dominasi politisi dalam jabatan komisaris di BUMN. Dari total 562 posisi komisaris di 59 BUMN induk dan 60 anak usaha, sebanyak 165 orang tercatat memiliki latar belakang politik, 104 orang merupakan kader partai, dan 61 orang lainnya adalah relawan politik. Hampir separuh di antaranya berasal dari kader Partai Gerindra.

TII mencatat Partai Gerindra mendominasi kursi BUMN dengan porsi (48,6 persen). Angka ini jauh melampaui partai-partai lain, seperti Demokrat (9,2 persen), Golkar (8,3 persen), serta PDIP, PAN, dan PSI yang masing-masing mencatatkan 5,5 persen.

Fakta inilah yang membuat Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menyebut, langkah Presiden Prabowo membenahi BUMN harus disertai dengan perombakan jajaran komisaris yang diisi kader parpol. Sebab, tanpa reformasi di tingkat komisaris, komitmen Prabowo untuk menata BUMN hanya akan menjadi slogan tanpa bukti nyata. “Untuk membuktikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak hanya omon-omon, harus segera merombak jajaran komisaris karena banyak diisi oleh politikus,” tukasnya.

Dia menegaskan, meski Presiden Prabowo berniat untuk memperbaiki tata kelola BUMN, termasuk dengan mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan, langkah struktural itu tidak akan efektif tanpa perubahan pada level personalia. “Prabowo harus konsisten dengan pernyataannya. Jangan sampai ucapan bahwa BUMN selama ini dikelola seperti perusahaan nenek moyang justru menampar wajahnya sendiri,” tambah Fernando.

Dia mengatakan, posisi komisaris yang sarat kepentingan politik menjadi penghambat profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan BUMN. Karena itu, ia mendesak Presiden untuk segera bertindak tegas. “Segera copot kader partai dari jabatan komisaris BUMN agar terbukti keseriusan Prabowo dalam menata ulang BUMN,” tegasnya.

Menghindari Transformasi Sekadar Omon-omon

Tak kalah penting, pergantian nomenklatur bukan berarti menjadi pengampunan dosa masa lalu. Seperti diketahui, selama ini Kementerian BUMN kerap gagal mencetak laba optimal atau berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi. Justru, banyak BUMN yang terbelit masalah, mulai dari utang menumpuk hingga korupsi yang sistemik.

Sebagai contoh, di era kepemimpinan Erick Thohir, sejumlah BUMN dirundung masalah serius, bahkan tersandung oleh kasus korupsi besar. sebut saja kasus Jiwasraya (Rp16,81 triliun), Asabri (Rp22,78 triliun), Taspen (Rp1 triliun), dan Waskita Karya (Rp2,5 triliun). Belum lagi korupsi di Kimia Farma (Rp1,86 triliun) dan Indofarma (Rp371 miliar).

Setidaknya, melalui revisi keempat UU BUMN, kini KPK diberikan landasan hukum yang lebih kokoh untuk membongkar praktik korupsi BUMN, karena status bukan penyelenggara negara bagi direksi dan komisaris BUMN telah dihapuskan. Mereka sekarang wajib mencatatkan kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“UU tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN, baik dalam konteks penindakan maupun pencegahan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dia menegaskan, transparansi aset melalui LHKPN akan menjadi pintu masuk penting dalam upaya pencegahan korupsi. Selama ini, status bukan penyelenggara negara menjadi celah hukum yang melemahkan pengawasan terhadap pejabat BUMN.

Pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Laut Tangerang, Banten. (ANTARA/Sulthony Hasanuddin/rwa)

Setelah selama ini publik melihat BUMN jadi ladang rebutan para elite negeri, sudah saatnya Presiden Prabowo Subianto membuktikan dengan berani membereskan dosa masa lalu, tegas terhadap intervensi, serta mengutamakan kompetensi di atas kepentingan. Sebab, bila BP BUMN hanya menjadi wadah baru untuk wajah-wajah lama, para politikus masih duduk di kursi empuk komisaris dan korupsi masih merajalela, maka transformasi BUMN hanya sekadar omon-omon.

PSN Milik Taipan Aguan Dihapus dari PSN

Proyek Program Strategi Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Grup dan dimiliki salah satu taipan Sugianto Kusuma alias Aguan dihapus Presiden Prabowo Subianto. Ketentuan penghapusan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, tentang Perubahan Kedelapan Atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN.

Menurut catatan VOI, PIK 2 termasuk dalam daftar PSN khusus sektor parawisata yang tertulis dalam Permenko Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024 di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Setelah dihapus dari daftar program nasional proyek tersebut tidak lagi mendapatkan kemudahan perizinan dan fasilitas lainnya seperti PSN pada umumnya. Meski demikian, proyeknya bisa tetap dilanjutkan. Padahal PIK 2 Tropical Coastland berencana akan mengembangkan kawasan wisata berbasis lingkungan dengan investasi mencapai Rp 65 triliun. Total wilayah pengembangan berbasis hijau seluas 1.756 hektare (Ha)