Jadi Prioritas Program Asta Cita, Kemlu Siapkan Kebijakan untuk Mengakselerasi Kontribusi Diaspora

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI akan menghadirkan kebijakan-kebijakan yang dapat mengakselerasi kontribusi diaspora Indonesia yang menjadi aset strategis bangsa.

Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri RI Duta Besar Heru Hartanto Subolo mengatakan, salah satu Asta Cita Presiden Prabowo Subianto adalah mendorong dan menjadikan diaspora sebagai salah satu prioritas dalam pembangunan nasional.

Sejalan dengan itu, Kemlu RI saat ini memiliki direktorat baru, Direktorat Urusan Diaspora yang saat ini dipimpin oleh Devdy Risa.

"Kebijakan politik luar negeri sinergi dengan kebijakan kita untuk memastikan diaspora menjadi salah satu instrumen pembangunan," jelas Dubes Heru di Jakarta, Jumat 10 Oktober.

Dijelaskan olehnya, warga negara Indonesia (WNI) maupun eks-WNI mempunyai kapasitas sebagai brain gain dalam rangka pembangunan nasional maupun dalam rangka mendorong keterkaitan sosial budaya, jejaring global yang didapatkan dari keterkaitan dengan diaspora.

"Tentunya, itu menjadi semakin penting dan diaspora mejadi salah satu prioritas yang ditangani secara spesifik di Kementerian Luar Negeri," jelas Dubes Heru.

Dalam pidato pada Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri RI Januari lalu, Menteri Luar RI Sugiono mengatakan peningkatan peran diaspora dalam diplomasi Indonesia menjadi salah satu prioritas program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo.

Menyebut diaspora sebagai aset strategis bangsa, Menlu Sugiono dalam pidatonya mengatakan pemerintah akan megubah brain drain menjadi brain gain untuk mengoptimalisasi peran WNI di luar negeri.

Ditanya mengenai kemungkinan dua kewarganegaraan bagi diaspora, Dubes Heru mengatakan "itu menjadi salah satu yang dibahas ke depan selain beberap isu lain, yakni di mana kita mempunyai kebijakan yang dapat mendorong diaspora berkontribusi kepada Indonesia."

Dubes Heru kemudian mencontohkan kebijakan dalam rangka interaksi ekonomi, di mana diaspora Indonesia di luar negeri sekarang sudah bisa membuka rekening bank Indonesia.

Ada juga Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) atau lebih familiar kartu diaspora yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri. Ini diperuntukkan bagi WNI di luar negeri dan orang asing (meliputi orang asing eks WNI, orang asing anak eks WNI, warga asing yang salah satu atau kedua orangtuanya merupakan WNI.

"Ke depan akan ada banyak lagi kebijakan lain yang sifatnya untuk mengakselerasi kontribusi mereka ke dalam negeri," tandas Dubes Heru.