Tegaskan Tak Terkait Kasus Hasbi Hasan, Saksi Ini Minta KPK Kembalikan Asetnya

JAKARTA - Saksi kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Linda Susanti minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan asetnya yang disita.

Permintaan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara yang mendatangi gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, 7 Oktober. Dia menegaskan aset yang disita tak ada kaitannya dengan dugaan korupsi yang sedang ditangani.

“Barang dan uang milik klien kami tersebut bukan hasil tindak pidana, dan seluruhnya memiliki dokumen serta bukti asal-usul yang sah,” kata Deolipa kepada wartawan.

Permohonan sudah disampaikan secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada Pimpinan KPK. Di dalamnya terdapat salinan Surat Pemberitahuan KPK Nomor: PEM/849.2/DIK.01.05/09/2025; Berita Acara Penggeledahan tanggal 1 April 2024; dan Surat Kuasa Khusus dari Linda Susanti tanggal 29 September 2025.

Adapun aset yang disita berupa uang dalam berbagai mata uang asing, emas batangan hingga dokumen kepemilikan tanah dan properti.

Aset properti itu, sambung Deolipa, berada di Nusa Tenggara Timur, Minahasa, hingga Ogan Ilir, Palembang. Dalam daftar tersebut juga tercantum satu unit apartemen di Tower Emerald lantai 32 atas nama Linda Susanti.

“Kami percaya KPK akan bersikap objektif dan profesional. Ini bagian dari upaya kami menegakkan hak-hak hukum klien,” tegasnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo akan melakukan pengecekan terhadap surat yang sudah dikirimkan Linda Susanti melalui Deolipa. “Tentu nanti penyidik akan mengidentifikasi apakah betul ada penyitaan tersebut atau tidak,” ungkapnya kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Jika betul (ada penyitaan, red), apakah aset-aset yang disita tersebut masih digunakan dalam proses pembuktian perkara ini,” sambung Budi.

Budi lebih lanjut menjelaskan kasus korupsi yang menjerat Hasbi masih berjalan saat ini. Bahkan, komisi antirasuah baru menahan satu tersangka yakni Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah pada Kamis, 25 September.

Menas diduga mengurusi perkara perdata milik kawannya. Rinciannya adalah:

1. Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur;

2. Perkara sengketa lahan Depok;

3. Perkara sengketa lahan di Sumedang;

4. Perkara sengketa lahan di Menteng;

5. Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.

“Di sisi lain dalam perkara itu KPK juga kemudian mengembangkan dengan mengenakan pasal TPPU kepada pihak-pihak yang diduga terkait dalam penyembunyian atau pengalihan hasil dari tindak bidang korupsi ini,” ujar Budi.

“Artinya memang tindak pidana korupsi dan TPPU-nya masih berjalan. Itu pun kalau memang ada aset yang disita terkait tadi yang disampaikan oleh pihak pemohon atau pemberi surat ke KPK, nanti kami akan cek itu.”