KPK Ungkap Ada Kuota Petugas Haji Kesehatan Dijual ke Calon Jemaah Akibatkan Kualitas Pelayanan Berkurang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kuota untuk petugas pelaksana ibadah haji turut diperjualbelikan. Kondisi ini ditemukan saat penyidik memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
“Terkait dengan jual beli kuota petugas haji, penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas, ya, seperti petugas pendamping kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan administrasi itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Oktober.
Budi menyebut kondisi ini tentunya sudah menyalahi aturan. “Dan tentu juga kemudian mengurangi kualitas pelayanan haji,” tegasnya.
“Misalnya, yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jemaah ini tapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah lain, artinya ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya ataupun petugas-petugas lain,” sambung dia.
Budi mengatakan penyidik terus mendalami temuan soal jual beli kuota petugas haji kepada calon jemaah. Prosesnya dilakukan dengan memeriksa agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Yang tentu juga kondisinya berbeda-beda dari setiap biro travel. Petugas apa yang diperjual-belikan, berapa nilainya, ada yang memperjual-belikan, ada yang tidak, ada yang sesuai ketentuan beragam ini kondisinya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) akan memasuki babak baru. Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Adapun sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
Baca juga:
- Komite Reformasi Polri Dilantik Pekan Depan, DPR Harap Mampu Ubah Budaya Polisi
- Pramono Ingin Terbitkan Obligasi Daerah Akibat APBD Jakarta Dipangkas, Purbaya Izinkan
- Penyaluran Bansos Jutaan Ibu-Anak Miskin di AS Bakal Diputus Jika Shutdown Berlanjut
- Soal Putusan MK Syarat Capres-Caleg Tak Harus S1, Komisi II DPR Bakal Diskusikan
Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jemaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jemaah haji.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.