Bangunan di Lahan 2 Ha Dieksekusi PN Kayuagung Sumsel, Kubu Berperkara Akui Punya SHM dari 2008
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel) mengeksekusi bangunan di atas lahan dua hektare (ha) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Juru Sita Pengadilan Negeri Kayuagung, Mashuri, mengatakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan eksekusi perkara pdtt no7/eksekusi antara PT GON dengan Putra Liusudarso.
Menurutnya eksekusi yang dilakukan itu sudah sesuai dengan peraturan dan semua administrasi yang diperlukan sudah diselesaikan.
Ia menambahkan pihaknya tidak bisa memberikan komentar terkait eksekusi yang dilakukan tanpa pengukuran terlebih dahulu oleh pihak BPN Ogan Ilir, dan meminta pihak pemohon untuk menanyakan langsung kepada pihak yang bersangkutan.
"Terkait eksekusi ini hanya ini yang dapat kami sampaikan, semuanya sudah melewati proses-proses sebagaimana mestinya," katanya di Ogan Ilir, Kamis, disitat Antara.
Ia menyebutkan dalam tahun 2025 ini, pihaknya telah beberapa kali melakukan eksekusi berdasarkan surat dari PN Kayuagung.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Putra Liusudarso, Ryan Gumay, beranggapan bahwa eksekusi yang dilakukan oleh pihak PN Kayuagung melangkahi konstitusi yang artinya tidak sesuai dengan peraturan undang-undang.
Karena dari pihak Pejabat Fungsional BPN Ogan Ilir yang hadir tidak mau melakukan pengukuran terlebih dahulu terkait batas tanah nya yang akan dilakukan.
Menurutnya kliennya memiliki bukti yang sah atas kepemilikan lahan seluas dua hektare itu sejak tahun 2008.
"Kami ada dasar SHM dari 2008, fisik kami kuasai sudah 17 tahun," katanya.
Baca juga:
- KPK Temukan Kuota Petugas Disalahgunakan Usai Periksa Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
- Korban Tewas Gempa M 6,9 Filipina Jadi 72 Orang, Warga Masih Trauma Susulan
- Dasco soal Gugatan Uang Pensiun Anggota DPR: Kita Akan Ikut Putusan MK
- Festival Bir Terbesar Dunia Oktoberfest Disetop Polisi karena Ledakan Bom Tewas 1 Orang
Saat ini lahan klien nya itu sedang dalam tahap proses perkara perlawanan sekarang sedang di tahap kasasi.
"Eksekusi dilakukan berdasarkan kira-kira dari pemohon (PT GON) bukan dari hasil ukur resmi BPN sebagai penguat perlindungan Kami warga negara yang memiliki SHM," katanya.