Polisi Sita 15 Kg Ganja di Jatiasih Bekasi, Beserta 1 Orang Pengedar
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran 15 kilogram (Kg) ganja di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial A (25) ditangkap di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Minggu, 28 September," kata Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edi Lestari, Senin, 29 September.
Edy mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu, 29 September, pagi sekitar pukul 09.40 WIB setelah pihaknya menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan peredaran narkoba di sekitar Jatiasih.
Dia menyebut barang bukti ganja seberat 15 kg itu ditaksir bernilai sekitar Rp90 juta di pasar gelap dan berpotensi merusak sekitar 5.000 jiwa.
Baca juga:
- Ketua Umum Partai Tamilaga Vettri Kazhagam Vijay Ucapkan Belasungkawa Lewat Akun X
- Penyebab Kematian Bocah 8 Tahun di Penjaringan Belum Terungkap
- Rem Blong, Setir Kemudi Rusak, Bus Tranjakarta Hantam Sejumlah Bangunan dan Kendaraan Dekat Stasiun Cakung
- Cemburu Buta, Pria Nekat Bunuh Kekasihnya di Kamar Kost Ciracas
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja tersebut dipasok oleh seorang berinisial E, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kini, tersangka A dan barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Edi.