Wamenperin: Kenaikan Tarif Cukai IHT Bikin Rokok Ilegal Marak Beredar

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) yang terus naik selama periode 2020-2024. Naiknya tarif cukai itu sejalan dengan kenaikan harga jual eceran rokok sebesar 9 persen tahun ini.

Alhasil, saat ini banyak rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

"Seperti kami ketahui periode 2020-2024 tarif cukai terus naik, 23 persen, 12,5 persen, 12 persen, 10 persen dan 10 persen, terus naik. Hari ini kalau tidak salah 57 persen, belum lagi PPN, belum lagi pajak daerah," ujar Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza dalam diskusi media bertajuk "Quo Vadis Perlindungan Industri Hasil Tembakau" di Jakarta, Senin, 29 September.

"Jadi, kira-kira semua cukai plus pajak itu totalnya mencapai 80 persen. Jadi yang dinikmati oleh perusahaan rokok itu kira-kira 20 persennya," sambung dia.

Faisol bilang, kenaikan tarif cukai itu semestinya diterapkan sebagai upaya pengendalian konsumsi rokok bagi anak-anak atau orang yang memiliki kerentanan terhadap kesehatan.

Akan tetapi, kata dia, kenaikan tarif cukai terus-menerus akan berdampak negatif terhadap perkembangan IHT.

"Akibatnya, rokok ilegal kini semakin masif beredar di masyarakat dan merugikan industri yang patuh membayar cukai," terang Faisol.

Dia menambahkan, kebijakan non-fiskal seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Kesehatan juga menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah ketentuannya akan berlaku penuh mulai Juli 2026.

Dengan ruang gerak industri semakin terbatas, Faisol mengingatkan, keberlangsungan IHT berkaitan langsung dengan sekitar enam juta tenaga kerja.

Oleh karena itu, dia berharap, adanya kebijakan IHT lebih komprehensif ke depannya yang bisa mengakomodir aspek kesehatan sekaligus ekonomi.

"Terlebih, tingginya peredaran rokok ilegal harus menjadi variabel penting dalam perumusan kebijakan," pungkasnya.