Cegah Korupsi Akibat Benturan Kepentingan, KPK Dorong Pemerintah Terbitkan Aturan Soal Rangkap Jabatan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kajian soal rangkap jabatan sejak Juni hingga Desember 2025 dan dilanjutkan pada 2026. Cara ini untuk mencegah korupsi akibat benturan kepentingan dan ada rekomendasi yang diterbitkan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan kajian ini didasari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Isinya melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.

“Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin dalam keterangan tertulis resmi lembaga yang dikutip Kamis, 18 September.

Dari kajian ini, Aminudin bilang, ada lima rekomendasi yang diterbitkan. Pertama mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.

“Kedua sinkronisasi regulasi dan harmonisasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan serta aturan lain yang terkait,” ungkapnya.

Rekomendasi berikutnya adalah menerapkan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal atau single salary yang menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.

“Keempat (direkomendasikan, red) pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansidan perbaikan skema pensiun,” ujar Aminudin.

Terakhir, kajian tersebut juga merekomendasikan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN harus menjalankannya secara konsisten.

Adapun kajian ini fokus pada 10 lembaga publik melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Kolaborasi dilakukan dengan kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN) serta para akademisi.

Kajian juga melibatkan pemangku kepentingan pada lingkup eksekutif—ASN, TNI, dan Polri serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian di tingkat pusat dan narasumber eksper serta praktisi terkait. Di antaranya pakar etika pemerintahan dan integritas publik; pakar antikorupsi dan kelembagaan pengawas; serta akademisi dan peneliti kebijakan publik.

“Data yang dikumpulkan KPK bersama Ombudsman pada tahun 2020 menunjukkan bahwa dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi merangkap jabatan, hampir setengahnya atau 49 persen tidak sesuai dengan kompetensi teknis,” ungkap Aminudin.

“Selain itu, 32 persen dari mereka berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, yang menunjukkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, dan risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik.”