Pemberantasan Korupsi Dinilai KPK Tak Efektif Gara-gara UU Tipikor Ketinggalan Zaman

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak mengikuti perkembangan zaman. Padahal, modus praktik lancung terus berubah.

Hal ini disampaikan Setyo dalam kegiatan focus group discussion (FGD) bertema 'Mencari Bentuk Politik Kriminal dalam Perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi' pada Jumat, 12 September. Salah satu yang disinggungnya adalah perdagangan pengaruh atau trading influence.

"Kasus impor sapi yang ditangani KPK, trading influence tidak diatur dalam UU Tipikor," kata Setyo seperti dikutip dari keterangan resmi lembaga, Selasa, 16 September.

Adapun kasus impor daging sapi yang disinggung Setyo adalah dugaan suap yan terjadi pada 2013. Lima orang ketika itu ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Luthfi Hasan Ishaaq yang menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga Ahmad Fathanah selaku anggota DPR RI periode 2009-2014.

Menurut Setyo, kasus ini merupakan bentuk perdagangan pengaruh yang tak diatur dalam perundangan. "Sehingga KPK mencari jalan keluar agar dapat dipidanakan," tegasnya.

"Banyak masalah dalam UU Tipikor yang tak lagi sesuai perkembangan dan dampaknya pemberantasan tipikor tidak efektif, efisien, dan maksimal," sambung mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut.

Kondisi inilah yang membuat FGD perlu dilaksanakan. Sebab, perundangan yang mengatur tindak pidana korupsi harusnya adaptif dan komperhensif.

Selain itu, Setyo bilang, pemberantasan korupsi yang masih belum efektif ini tercermin dari skor Corruption Perception Index (CPI) tahun 2024. Indonesia berada di angka 37 dan menduduki posisi 99 dari 180 negara.

Sementara, Topo Santoso selaku pakar hukum yang hadir sebagai narasumber menyoroti norma dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang belum diakomodasi dalam UU Tipikor. Di antaranya penyuapan pejabat publik asing, penyuapan di sektor swasta, dan penggelapan kekayaan di sektor swasta.

"UU Tipikor sudah lebih dari 24 tahun mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2001. Sejak itu pula belum ada tinjauan komprehensif yang sifatnya rasional, mendalam, serta berdasarkan evaluasi filosofis, yuridis, dan sosiologis," ungkapnya.

Sedangkan Taufik Rachman yang merupakan pakar hukum internasional serta kebijakan publik menyatakan pentingnya beleid ini memasukkan tindak pidana baru seperti trading in influence, illicit enrichment, dan private bribery.

Dia juga mendorong inovasi hukum, termasuk perpanjangan masa kadaluarsa perkara, Deferred Prosecution Agreement (DPA), citizen law suit, hingga penguatan mekanisme penggantian kerugian negara.

“Selain itu juga perlu menyesuaikan pengaturan uang pengganti, memperjelas makna merugikan perekonomian negara, dan memperkenalkan jenis sita yang bertujuan untuk mengganti kerugian,” papar Taufik.

Kemudian ada pembahasan lain dalam FGD itu. Berikut rinciannya:

1. Persoalan kebijakan sosial guna mencegah tipikor, misalnya kewajiban menyampaikan LHKPN, pengaturan benturan kepentingan, kewajiban pengembangan pendidikan anti korupsi; dan

2. Persoalan kelembagaan dalam memberantas korupsi, misalnya koordinasi antarlembaga penegak hukum, independensi KPK, dan lembaga audit kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Lebih lanjut, hasil FGD ini dituangkan dalam Naskah Akademik (NA) sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Proses ini ditujukan untuk merumuskan Rekomendasi Kebijakan Perubahan UU Tipikor yang menjadi mandat KPK dalam Pokja 1 bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.