JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tak logis jika perintah 'menenggelamkan' dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dimaknai sebagai tradisi melarung pakaian milik Kusnadi selaku Staf kesekretariatan DPP PDIP.
Sebab, berdasarkan keterangan Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang perintah itu merujuk kepada ponsel.
Pendapat ini disampaikan Frans dalam persidangan kasus dugaan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku,
"Dengan demikian kata itu pada kata yang itu 'ditenggelamkan' jelas mengacu pada HP dan kalau merujuk kepada baju menjadi tidak logis atau tidak masuk akal," ujar Jaksa Takdir membacakan hasil analisa yuridis surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Juli.
Bahkan, jaksa tergelitik dengan dalih Kusnadi yang menyebut Hasto memerintahkan melarung pakaian. Sebab, Hasto yang merupakan Sekjen partai mesti langsung turun tangan untuk mengurusi pakaian stafnya.
"Untuk kepentingan apa Terdakwa yang merupakan seorang Sekjen partai sampai mengurusi pakaian yang dikenakan stafnya setelah ritual melarung? Seberapa berharga pakaian tersebut sehingga Kusnadi diminta agar tidak sayang jika membuangnya?" kata Takdir.
Diketahui, perintah menenggelamkan itu terungkap saat jaksa membacakan isi pesan dari nomor kontak Sri Rejeki Hastomo. Hasto berdalih jika perintah itu hanyalah arahan untuk melarung pakaian.
"Siap, Bapak," kata Gara Baskara.
"HP ini saja. Oke, thanks. Yang itu ditenggelamkan saja. Tidak usah mikir sayang dan lain-lain," kata Sri Rejeki Hastomo.
"Siap, Bapak. Bapak izin Kus ke PIK dulu," kata Gara Baskara.
Dalam kasus ini, Hasto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu, jaksa turut menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana denda senilai Rp600 juta. Apabila tak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto.
Adapun, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.
Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
BACA JUGA:
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Hasto didakwa dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.