Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polisi Tak Proses Ferry Irwandi
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil meminta kepolisian untuk tidak memproses rencana laporan terhadap CEO Malaka Project sekaligus pemengaruh Ferry Irwandi oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring.
“Kami meminta kepolisian untuk tidak memproses Ferry Irwandi dan aktivis lainnya atas laporan yang merupakan tindak lanjut hasil pemantauan Dansatsiber,” kata Koalisi Masyarakat Sipil dilansir ANTARA, Selasa, 9 September.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, Raksha Initiatives, Centra Initiative, DeJuRe, Koalisi Perempuan Indonesia, HRWG, PBHI, Asosiasi LBH APIK, dan Setara Institute menilai kepolisian harus fokus menangani kasus kerusuhan terlebih dahulu dengan mendalami dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang terencana.
“Adanya informasi awal atau data-data yang mencuat di ranah daring dan luring seharusnya digunakan oleh penegak hukum untuk memulai penyelidikan,” ucap mereka.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menyayangkan keterlibatan TNI dalam pemantauan aktivitas ruang siber.
Menurut mereka, Satuan Siber TNI seharusnya berfokus untuk menjamin upaya-upaya sistematis dan terukur yang berkaitan dengan ancaman perang siber (cyber conflict) sebagai bagian dari pertahanan siber (cyber defense).
“Tidak seharusnya TNI bertindak jauh ke ranah sipil hingga memengaruhi proses penegakan hukum,” ucap mereka.
Sebelumnya, Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan kedatangan Dansatsiber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) untuk mengonsultasikan rencana melaporkan Ferry Irwandi ke penegak hukum.
Baca juga:
- Serangan Rusia Tewaskan 20 Warga Sipil, Zelenskyy: Dunia Tidak Boleh Diam
- Pemberontak Kongo Terafiliasi ISIS Bunuh 50 Warga Saat Upacara Pemakaman
- KPK Sita 2 Mobil Hasil Pemerasan Sertifikasi K3 yang Diduga Disembunyikan Immanuel Ebenezer
- Israel Hancurkan Rumah di Desa Pria Bersenjata Palestina yang Tewaskan 6 Orang di Yerusalem
Adapun Ferry Irwandi, kata Fian, hendak dilaporkan oleh Satsiber terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kendati demikian, Fian mengatakan dalam konsultasi itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.
"Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar Fian.