Doa Bersama Pengemudi Ojek Online, Rieke Diah Pitaloka Dorong Disahkannya Peraturan Presiden Terkait Perlindungan Pekerja Platform

JAKARTA - Sekitar 500 pengemudi ojek online berkumpul di Tugu Proklamasi pada Rabu 3 September, untuk melakukan doa bersama atas kondisi Indonesia saat ini.

Doa bersama dilakukan oleh berbagai komunitas ojek online dari wilayah Jakarta dan sekitarnya, di antaranya Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Serikat Pengemudi Daring (SPEED), Tim Ambulan Timur (TAT), Forum Silaturahmi 19 (FORSIL 19), LINKOM Pulogadung, Team Santuy, Sobar Nyender, Maxim Online, MJ Jakarta Pusat, Sahabat Ojol, DPW Gograber Jakarta Timur, DPW Gograber Jakarta Pusat dan Gayatri.

Selain melakukan doa bersama untuk kondisi Indonesia saat ini, komunitas pengemudi ojek online juga melakukan doa bersama atas wafatnya rekan sejawat mereka yang gugur saat menjalankan pekerjaannya di tengah kondisi demonstrasi pada 28 Agustus lalu, Affan Kurniawan.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka yang menyampaikan orasi dan menampung aspirasi dari para pengemudi ojek online. Rieke berkomitmen untuk mendorong terlaksananya revisi Undang-undang Ketenagakerjaan dan terbitnya payung hukum untuk pekerja platform di Indonesia.

“Sudah saatnya perspektif pekerjaan yang layak itu tidak dibatasi pada pekerjaan seperti di pabrik saja. Sejalan dengan perubahan zaman dan kemajuan teknologi, maka ada sektor lainnya yaitu pekerja informal seperti pengemudi ojek online. Oleh karena itu saya rasa diperlukan revisi Undang-undang ketenagakerjaan,” ujar Rieke.

Berkaca pada kejadian yang menimpa Affan Kurniawan, Rieke juga menyampaikan betapa pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dengan iuran 16.800 sudah bisa mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Tambah 20.000 peserta bisa mendapat tambahan Jaminan Hari Tua,” ujar Rieke.

Dalam kesempatan ini, Rieke memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 100 pengemudi ojek online dengan membayarkan iuran untuk 1 tahun ke depan. Selanjutnya Rieke mendorong pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat menerbitkan paraturan terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di wilayah DKI Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian turut menyampaikan santunan BPJS Ketenagakerjaan atas perlindungan yang didapatkan pengemudi ojek online yang wafat saat terjadi demonstrasi Agustus lalu.

“Waktu kami mendengar berita, kami pro aktif untuk mengecek database terkait kepesertaan Sdr. Affan dan Alhamdulillah sudah menjadi peserta. Oleh karenanya ada hak yang melekat yaitu santunan Jaminan Kecelakaan kerja sebesar 70 juta untuk ahli waris” ujar Deny.

Deny menambahkan bahwa tidak ada yang ingin mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Namun risiko itu bisa terjadi kapan saja dan negara sudah menjamin perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal memiliki 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (Jaminan Kematian) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran hanya sebesar 36.800 rupiah. Oleh karena itu, kami harap seluruh pekerja informal dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Deny.