Sri Mulyani Resmi Bebaskan PPN untuk Kuda Kavaleri dan Perlengkapan Militer TNI hingga Akhir 2025

JAKARTA - Pengadaan kuda kavaleri dan perlengkapan militernya resmi memperoleh pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam beleid tersebut disebutkan pemerintah akan menanggung sepenuhnya PPN atas pengadaan kuda dan peralatan pendukungnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan ataupun Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga 31 Desember 2025.

"PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau TNI ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 100 persen," Bunyi Pasal 2 dalam PMK tersebut, dikutip Rabu, 3 September. 

Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) ini mencakup kuda batalyon kavaleri serta 44 jenis perlengkapan lainnya, seperti pelana upacara, tali kekang, tapal kuda, seragam penunggang, obat-obatan kuda, hingga kandang portable untuk unit kavaleri.

Sesuai Pasal 4, pembebasan PPN ini berlaku untuk transaksi yang terjadi sejak PMK ini diundangkan, yakni mulai 1 September 2025, sampai akhir tahun yang sama.

Namun demikian, insentif ini tidak berlaku jika barang yang diserahkan bukan termasuk kategori kuda kavaleri dan perlengkapannya, dilakukan di luar periode yang ditetapkan, atau faktur pajaknya tidak dibuat sesuai aturan yang berlaku.

Dalam kondisi tersebut, pengenaan PPN akan mengikuti ketentuan perpajakan umum.