BPOM Temukan 18 Produk Bahan Alam dan Suplemen Ilegal yang Membahayakan Kesehatan
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) terlarang.
Temuan ini berasal dari hasil pengawasan intensif selama Juli 2025, dengan rincian 16 produk OBA dan 2 produk SK. Dari jumlah tersebut, 9 produk OBA tidak memiliki nomor izin edar (NIE), 6 produk mencantumkan nomor izin edar palsu, dan 3 produk memiliki NIE yang telah dibatalkan.
Pengawasan dilakukan melalui serangkaian kegiatan sampling dan pengujian laboratorium terhadap 1.680 sampel OBA, obat kuasi, dan SK yang beredar di pasaran. Selain pengambilan sampel di lapangan, BPOM juga menelusuri distribusi dan fasilitas produksi produk tersebut.
Hasil pengujian menunjukkan delapan produk OBA ilegal mengandung BKO berupa sildenafil, tadalafil, atau nortadalafil, yang diklaim dapat meningkatkan stamina dan vitalitas pria.
Enam produk lainnya mengandung deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, atau natrium diklofenak dengan klaim untuk mengatasi pegal linu. Dua produk OBA mengandung siproheptadin yang diklaim meningkatkan nafsu makan, sedangkan dua produk SK mengandung melatonin dengan klaim menjaga kesehatan.
Pengujian laboratorium mengungkap bahwa sildenafil ditambahkan pada beberapa produk tanpa izin edar untuk memberikan efek instan. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menekankan hal ini sangat berisiko, karena penggunaan sildenafil tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian.
Baca juga:
- BPOM Perkuat Industri Farmasi Lokal untuk Kurangi Ketergantungan Obat Impor
- Modus Dokter Hewan, BPOM Ungkap Praktik Terapi Sekretom di Magelang Langgar Aturan Kesehatan
- Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob, Prabowo: Saya Terkejut dan Kecewa
- Budaya Kerja Sehat yang Bikin Karyawan Betah dan Semakin Produktif
Selain itu, dua SK yang mengandung melatonin tidak mencantumkan kandungan dengan jelas dan tidak memiliki izin edar resmi. Melatonin adalah hormon yang secara alami diproduksi tubuh, terutama di kelenjar pineal, dan berperan dalam mengatur siklus tidur-bangun.
Dalam dunia farmasi, melatonin digunakan untuk mengatasi gangguan tidur tertentu, bukan sebagai tambahan pada produk berbasis bahan alam. Taruna Ikrar menyatakan keprihatinannya atas maraknya peredaran produk ilegal.
"Penambahan BKO dalam produk yang seharusnya berbasis bahan alam adalah bentuk pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan masyarakat," tegasnya, dikutip dari laman resmi BPOM.
Taruna menyebut produk-produk ini sering diklaim sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang dapat menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Bahan kimia obat sama sekali tidak boleh atau dilarang ditambahkan dalam obat bahan alam.
"Begitu pula dengan melatonin, jika digunakan tanpa pengawasan dan takaran yang tepat, berisiko menimbulkan gangguan pada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia," lanjutnya.
Sebagai langkah tegas, BPOM menyerahkan kasus pelaku usaha yang menambahkan BKO secara ilegal kepada aparat penegak hukum. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa apakah produk yang dibeli telah memiliki NIE atau terdaftar resmi. Hindari membeli OBA atau SK dari sumber tidak resmi, waspadai produk yang menjanjikan hasil cepat, dan hentikan penggunaan produk yang dinyatakan mengandung BKO. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan peredaran produk mencurigakan melalui website resmi BPOM.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Dengan menjadi konsumen yang lebih cerdas dan bijak, masyarakat berperan aktif dalam menjaga kesehatan pribadi dan keluarga, sekaligus membantu mencegah peredaran produk ilegal dan berbahaya di pasaran." tutup Kepala BPOM.
Berikut daftar 18 produk herbal dan suplemen ilegal yang ditemukan oleh BPOM:
1. KOPI TOP MAN Plus Tongkat Ali - Mengandung sildenafil sitrat
2. HERBAL AR-RIJAL GOLD - Mengandung sildenafil sitrat
3. HERBAL AR-RIJAL BLACK - Mengandung sildenafil sitrat
4. Big Penis (PM TI 00120078007) - Mengandung deksametason dan sildenafil sitrat, mencantumkan NIE fiktif
5. Gemes Gemuk Sehat (TR993321614) - Mengandung parasetamol, mencantumkan NIE fiktif
6. Fung Seh Gu Tok Wan (TR054617111) - Mengandung deksametason, piroksikam, dan prednison, mencantumkan NIE fiktif
7. Perkasa X - Mengandung sildenafil sitrat
8. Lin Chee Tan - Mengandung klorfeniramin maleat
9. Sari Brotowali (TR173990661) - Mengandung parasetamol, mencantumkan NIE fiktif
10. Kopi Jantan - Mengandung sildenafil
11. TAWON LIAR - Mengandung deksametason, mencantumkan NIE fiktif
12. Urat Kuda (POM.TR 003407355) - Mengandung sildenafil sitrat, mencantumkan NIE fiktif
13. SWN (TR193635611) - Mengandung deksametason, NIE dibatalkan
14. Naga Mas (TR213655481) - Mengandung deksametason, NIE dibatalkan
15. Jamu Jawa Asli Sarang Tawon (TR226029191) - Mengandung deksametason, NIE dibatalkan
16. Vitamin Gemuk Alami - Mengandung siproheptadin
17. ELLHOE BELLY FAT BURNER - Mengandung melatonin
18. Kirkland Slimming Capsule - Mengandung melatonin