Begini Kronologi Direktur Eksekutif Lokataru Dijemput Paksa Polisi di Kantornya

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dijemput paksa aparat Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation, Jalan Kunci, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur Senin, 1 September malam.

Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar menjelaskan penjemputan paksa Delpredo terjadi pukul 22.45 WIB. Sekitar 7 sampai 8 polisi mendatangi kantor Lokataru dan mengklaim telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi termasuk surat penangkapan.

"Namun Delpedro Marhaen menanyakan legalitas dokumen tersebut serta pasal-pasal yang dituduhkan, menunjukkan adanya ketidakjelasan atau minimnya informasi awal terkait prosedurbhukum yang berlaku," kata Haris dalam keterangannya, Selasa, 2 Agustus.

Saat itu, Delpedro Marhaen meminta untuk didampingi kuasa hukum karena pasal-pasal yang dituduhkan belum dipahami sepenuhnya. Hal ini diperlukan sebagai bentuk upaya pembelaan diri dan perlindungan terhadap martabat kemanusiaannya.

Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa surat tugas yang dibawa telah menginstruksikan untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta barang.

Sempat terjadi perdebatan terkait administrasi penangkapan dan pasal-pasal yang dituduhkan. Polisi kemudian menyarankan Delpedro Marhaen untuk mengganti pakaian, dengan janji penjelasan terkait surat penangkapan dan pasal yang dituduhkan akan diberikan di kantor Polda Metro Jaya, serta akan didampingi Kuasa Hukum daribDelpedro Marhaen.

"Saat Delpedro Marhaen mengganti pakaian di ruang kerjanya, ia diikuti oleh sekitar tiga iga anggota kepolisian dengan intonasi yang mengarah pada intimidasi," ungkap Haris.

"Bahkan sebelum penetapan status tersangka dan penjelasan pasal, hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro Marhaen dibatasi, termasuk larangan menggunakan telepon untuk menghubungi pihak manapun dan perintah langsung menuju kantor Polda Metro Jaya," tambahnya.

Menurut Haris, jelas adanya tindakan intimidasi, pembatasan hak konstitusional, dan pengabaian prinsip-prinsip HAM, termasuk larangan komunikasi dengan kuasa hukum dan tidak adanya kesempatan untuk memberi informasi kepada keluarga terhadap Delpedro.

Tak hanya itu, Polda Metro Jaya disebut Haris juga melakukan penggeledahan kantor Lokataru Foundation tanpa disertai surat perintah penggeledahan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

"Petugas memasuki lantai 2 kantor secara tidak sopan dan melakukan penggeledahan, serta merusak/menonaktifkan CCTV kantor, yang berpotensi menghilangkan bukti dan menimbulkan kerugian hukum," ucapnya.

Dari penjemputan paksa ini, polisi menggunakan sejumlah tuduhan pasal kepada Delpedro. Di antaranya:

1. KUHP Pasal 160: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

2. UU Perlindungan Anak Pasal 76H: “Setiap Orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa”.

Pasal 15 UU Perlindungan Anak: Setiap Anak berhak untuk

memperoleh perlindungan dari:

a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;

b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;

c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;

d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan;

e. pelibatan dalam peperangan; dan

f. kejahatan seksual.

UU Perlindungan Anak Pasal 87: “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

3. UU ITE Pasal 45A Ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.