Terlihat Mencolok, Ketahui Arti Plat Nomor Kendaraan Hijau dan Peruntukannya

YOGYAKARTA - Plat nomor kendaraan hijau, di media sosial sering menarik perhatian karena tampil berbeda dari plat kendaraan biasa.

Perlu Anda ketahui, warna mencolok ini bukan tanpa alasan, melainkan memiliki arti khusus dan peruntukan tertentu yang diatur resmi oleh pemerintah Indonesia.

Banyak orang masih bingung tentang siapa saja yang boleh menggunakan plat berwarna hijau ini. Artikel ini akan membahas arti plat hijau, aturan yang mengikat, serta kategori kendaraan yang sah menggunakan plat nomor tersebut.

Plat Nomor Kendaraan Hijau di Free Trade Area

DIlansir dari Antaranews, pelat nomor kendaraan berwarna hijau digunakan secara khusus untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).

Menariknya, kendaraan dengan plat hijau memperoleh fasilitas khusus berupa pembebasan bea masuk sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berbeda statusnya dengan kendaraan umum di luar kawasan tersebut.

Sementara itu, plat nomor ini diterapkan khusus di empat daerah perdagangan bebas Indonesia, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun di Provinsi Kepulauan Riau, serta Pelabuhan Sabang di Aceh. Keempat wilayah ini berstatus Kawasan Perdagangan Bebas (KPB) atau Free Trade Zone (FTZ), sehingga kendaraan yang beroperasi di dalamnya mendapat keistimewaan tertentu.

Berbeda dari plat nomor kendaraan pada umumnya, plat hijau menunjukkan bahwa kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di dalam kawasan perdagangan bebas dan tidak boleh keluar wilayah tersebut.

Kendaraan dengan plat hijau juga berhak memperoleh fasilitas khusus, termasuk insentif terkait aktivitas perdagangan internasional. Aturan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, sehingga plat hijau berfungsi sebagai identitas khusus bagi kendaraan di sektor perdagangan bebas.

Plat Nomor Kendaraan Hijau di Batam: Mobil CBU dan Aturannya

Jika Anda berada di Batam, kemungkinan besar akan menjumpai banyak mobil bagus dengan plat hijau, yang merupakan mobil CBU (Completely Built Up).

Dilansir dari akun TikTok resmi Bea Cukai Batam, mobil CBU merupakan kendaraan impor utuh dari luar negeri yang masuk ke Batam, salah satu kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Indonesia.

Sebagai wilayah FTZ, Batam memiliki keistimewaan berupa pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Inilah alasan mengapa harga mobil CBU di Batam bisa jauh lebih murah dibandingkan wilayah lain di Indonesia.

Baca juga artikel yang membahas Sanksi Penggunaan Plat Nomor Palsu, Dikenakan Pidana Kurungan hingga Denda

Aturan Penggunaan Mobil CBU dengan Plat Hijau

Meski terlihat menarik karena harganya lebih rendah, ada aturan ketat terkait penggunaan mobil berplat hijau di Batam. Kendaraan ini tidak boleh dibawa keluar dari kawasan Batam, meskipun pemiliknya bersedia membayar pajak. Mobil tersebut hanya sah digunakan di wilayah yang masuk dalam kawasan perdagangan bebas. Adapun ciri-ciri mobil dengan plat hijau, berikut beberapa di ataranya:

  • Plat nomor berwarna hijau
  • Memiliki kode huruf khusus seperti X, Z, atau V
  • Tercantum cap merah pada STNK bertuliskan “Kendaraan fasilitas FTZ”

Dengan demikian, mobil berplat nomor hijau di Batam memang menawarkan harga lebih terjangkau karena adanya fasilitas pembebasan pajak di kawasan FTZ. Namun, penggunaannya sangat terbatas dan hanya boleh dipakai di Batam saja.

Jadi, sebelum Anda memutuskan untuk membeli mobil, pastikan kendaraan ini sesuai dengan kebutuhanmu. Jangan asal harga murah dan mewah ya…

Selain pembahasan mengenai plat nomor kendaraan hijau, ikuti artikel-artikel menarik lainnya di  VOI, untuk mendapatkan kabar terupdate jangan lupa follow dan pantau terus semua akun sosial media kami!