Jaksa KPK Pertimbangkan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat ini mempertimbangkan apakah melakukan banding atau tidak usai pembacaan vonis mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait kasus gratifikasi dan pemerasan.

"Tuntutan tersebut telah didalami oleh hakim dan kami merasa selama ini yang kami lakukan itu betul. Kami pikir pikir dulu karena dan pertimbangan juga," kata JPU KPK RI Richard Marpaung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu, disitat Antara. 

Sebab, pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu ke pimpinan di KPK pusat terkait sikap apa yang akan diambil selanjutnya.

Selain itu, terkait Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang menjadi tim pemenangan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan korban dari rangkaian pemerasan.

"Para kepala dinas yang menjadi tim pemenangan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah dibuktikan bahwa itu termasuk pemerasan dan menjadi korban," ujar dia.

Di sisi lain, Rohidin Mersyah akan mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau tidak terkait vonis yang diberikan oleh majelis hakim PN Tipikor Bengkulu.

Selain itu, dirinya mempertimbangkan statusnya sebagai calon gubernur yang dilindungi oleh undang-undang pemilu, dan saat Rohidin diperiksa oleh KPK berstatus sebagai calon gubernur.

"Disaat itu ada keputusan bersama Mahkamah Agung, Kapolri, Kejaksaan Agung dan KPK bahwa orang yang sedang dalam pencalonan tidak boleh ditangkap ataupun diperiksa. Tapi justru saya ditahan, ditersangkakan, tujuannya agar tidak ada pihak lain yang menunggangi dan menggunakan kesempatan dan ini terbukti disaat saya dinyatakan sebagai tahanan pada waktu itu dan terdapat pengumuman dari KPU yang disampaikan di seluruh TPS dan telah terbukti dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahwa itu melanggar," jelas Rohidin.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah selama 10 tahun penjara dengan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus gratifikasi dan pemerasan.

Rohidin Mersyah juga divonis pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura dan jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Menyatakan terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sesuai dalam dakwaan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara," sebut Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Paisol.

Barang bukti yang disita oleh JPU KPK untuk dilelang dalam upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dan dirampas untuk negara, serta vonis hukuman dikurangi masa penahanan yang telah dilakukan sejak November 2024.