Bupati Novi Rahman Keciduk Kasus Lelang Jabatan, Legislator Dapil Nganjuk: Perbuatan Amoral
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengomentari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat atas kasus dugaan korupsi lelang jabatan.
Legislator asal Nganjuk dapil Jawa Timur itu menilai, jika memang Novi terbukti melakukan proses jual beli jabatan dalam pemilihan perangkat desa serta staf di kantor bupati dengan nominal Rp 50 juta sampai Rp 100 juta, maka akan sangat memalukan.
"Sungguh perbuatan amoral yang sangat memalukan dan memprihatinkan. Berarti pemimpin nganjuk tidak pernah belajar dari kesalahan yang pernah terjadi. Ingat, Bupati Nganjuk terdahulu, Taufiqurrahman, juga terkena OTT KPK di kasus jual beli jabatan," ujar Bimantoro, Senin, 10 Mei.
Baca juga:
- Bupati Nganjuk Tersangka Suap Lelang Jabatan, Terima Duit Mulai dari Rp10 Juta hingga Rp150 Juta
- Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Duit Rp647 Juta Disita
- Penanganan Kasus Gratifikasi Bupati Nganjuk yang Kena OTT Diserahkan KPK ke Bareskrim
- Tengku Zul Seret PKI dan Jenderal Ahmad Yani dalam 'Drama Sandal' Munarman, Kok Bisa?
Politikus Gerindra itu mengungkapkan, bahwa kasus jual beli jabatan di zaman Bupati Taufiqurrahman berimbas pada 1.178 tenaga Honorer K1 kabupaten Nganjuk yang tidak jelas nasibnya sampai kini.
Karena itu, Bimantoro berharap, semua perangkat desa yang sudah terpilih melalui seleksi hasil jual beli atau lelang jabatan ini dihentikan prosesnya dan tak perlu dilantik.
"Karena nanti pasti berimbas pada pelayanan publik yang diberikan ke masyarakat," katanya.
Meski demikian, Bimantoro meminta masyarakat Nganjuk menghormati proses hukum yang dilakukan komisi antirasuah. Menurutnya, seiring kasus ini berjalan masyarakat harus mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Mari tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK," tandas Bimantoro.