Bocah Pengemudi VW Beetle Kuning yang Tabrak Polisi di Prambanan Dijerat Pidana

JAKARTA - Remaja berinsial AD (16) pengemudi Volkswagen (VW) kuning ditilang sekaligus dijerat pidana. Pelaku dianggap melawan polisi dengan menerobos pemeriksaan hingga menabrak personel di posko penyekatan mudik Prambanan.

“Tentunya yang bersangkutan kita tilang karena tidak memiliki SIM, kita proses pidana Pasal 212 KUHP melawan petugas. Yang bersangkutan masih kita periksa dan tentunya kita menerapkan diversi karena (pelaku) anak, kita libatkan Bapas untuk ikut melakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu dalam jumpa pers, Senin, 10 Mei.

Peristiwa VW kuning yang menerobos anggota di posko penyekatan mudik Prambanan ini terjadi pada Sabtu, 8 Mei sekitar pukul 16.20 WIB. Mulanya anggota menepikan VW Beetle kuning ini untuk diperiksa kelengkapan surat berkendara. 

Tapi bocah ini tiba-tiba menginjak gas dan menerobos pemeriksaan hingga menyerempet anggota polisi. 

“Yang bersangkutan  kabur menginjak gas, anggota kita di samping kanan terserempet, anggota luka ringan,” sambung Kapolres. 

Setelahnya polisi mengejar pengemudi VW kuning hingga satu kilometer dari lokasi posko penyekatan Prambanan. Pengemudi ini langsung dibawa ke Polres Klaten. 

“Anak ini takut karena diminta KTP dan surat-surat lainnya. Takut ditilang, jadi kabur karena dia takut karena tidak memiliki surat-surat,” kata AKBP Edy Suranta.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap pengemudi VW kuning ini. Dipastikan pelaku penerobos polisi tidak dalam pengaruh narkoba atau miras. 

“Yang bersangkutan kita sudah periksa, mobil kita cek, tidak ada terkait narkoba. Cek urine sudah tidak ada terkait itu,” kata Kapolres