Modus Penipuan Keuangan Kian Marak, 83 Persen Korban Baru Melapor Setelah 12 Jam

JAKARTA – Kasus penipuan berbasis keuangan terus memakan korban. Data menunjukkan, 83 persen korban baru melapor lebih dari 12 jam setelah kejadian, membuat uang hasil kejahatan sudah berpindah ke rekening lain.

Keterlambatan pelaporan ini dimanfaatkan pelaku untuk menguras habis saldo korban melalui rangkaian transfer cepat ke berbagai rekening penampung. Meskipun rekening korban kemudian diblokir, dana biasanya sudah lenyap.

Para pelaku menggunakan berbagai modus, antara lain penipuan transaksi belanja, pinjaman daring ilegal, panggilan palsu (fake call), penawaran kerja fiktif, penipuan lewat media sosial, hipnotis, struk transfer palsu, hingga love scam yang memanfaatkan hubungan emosional untuk menjerat korban.

Hingga saat ini, tercatat 267.962 rekening dilaporkan terlibat dalam kasus penipuan. Dari jumlah itu, 56.986 rekening sudah diblokir. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 3,4 triliun, namun dana yang berhasil diselamatkan baru sekitar Rp 344,7 miliar atau hanya 10 persen.

"Rata-rata 83 persen korban melaporkan setelah 12 jam. Kalau sudah setelah 12 jam sudah kemana-mana uangnya (berpindah ke rekening lain)," ujar Kepala Divisi Layanan Manajemen Strategis dan Koordinasi Regional, Kantor OJK Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek), Andes Novytasary, dikutip dari ANTARA, Kamis, 14 Agustus 2025.

Kasus-kasus ini membuktikan bahwa penipuan digital berpacu dengan waktu. Setiap menit keterlambatan pelaporan memberi peluang pelaku untuk menghilangkan jejak.

Untuk melindungi diri, masyarakat diingatkan agar segera melapor ke pihak perbankan atau pusat penanganan penipuan transaksi begitu menyadari telah menjadi korban. Selain itu, penting untuk mengenali tanda-tanda investasi dan transaksi ilegal dengan mengingat prinsip “2L” — legal (memiliki izin resmi) dan logis (keuntungan yang masuk akal).

Langkah pencegahan lain meliputi pengelolaan keuangan yang bijak serta memanfaatkan peran Satgas Pasti, pusat aduan penipuan, dan Satgas Berantas Judi Online dalam memblokir aliran dana hasil kejahatan.