Terjaring OTT KPK, Dirut Inhutani V Dicky Yuana Resmi Berompi Oranye
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Dicky Yuana Rady selaku Direktur PT Inhutani V sebagai tersangka dugaan suap perizinan penggunaan lahan hutan pada hari ini, 14 Agustus. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama sembilan orang pada Rabu, 13 Agustus kemarin.
Dari pantauan di lapangan, Dicky tampak menggunakan rompi oranye tahanan KPK. Dia ditetapkan bersama dua orang lainnya.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus.
Baca juga:
Adapun Dicky menjabat sebagai Direktur Utama Inhutani V sejak Maret 2021. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Regional Jawa Barat dan Banten.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus. Selain mengamankan sembilan orang, turut ditemukan uang sebesar Rp2 miliar dalam kegiatan tersebut.
“Benar (ada uang sejumlah Rp2 miliar yang ditemukan, red),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan dalam keterangannya, Kamis, 14 Agustus.
Uang tersebut, sambung Fitroh, disinyalir terkait penyuapan pengurusan izin. Tapi, dia belum memerinci secara lengkap.
“(OTT yang dilakukan terkait, red) suap dalam pengurusan ijin pemanfaatan kawasan hutan,” tegasnya.