Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perhutani Natalas Anis Harjanto pada hari ini. Dia diperiksa terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan Inhutani V yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 1 September.

Selain Natalas, penyidik juga memanggil dua orang lainnya, yakni Ali Lukmanul Hakim selaku Kepala Divisi Operasional PT Inhutani V dan Supardi selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan. Ketiganya dipanggil sebagai saksi.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait Dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan Inhutani V,” tegas Budi.

Natalas sudah tiba untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB. Begitu juga dengan dua saksi lainnya.

Adapun KPK menyatakan akan menelusuri aliran duit suap izin pengelolaan kawasan hutan yang menjerat Dicky Yuana Rudy selaku Direktur Utama PT Inhutani V. Termasuk ada tidaknya uang yang mengalir ke Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani).

Untuk diketahui PT Inhuntani V adalah anak dari perusahaan BUMN Perum Perhutani. Kedua entitas ini mengurusi pengelolaan hutan di Tanah Air.

“Bahwa tadi Inhutani itu I, II, III sampai V itu anak perusahaan Perhutani. Tentu, kami akan lihat juga apakah juga pengurusan, pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini apakah sampai anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya dalam hal ini Perhutani,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus.

Selain itu, penelusuran terkait pengurusan izin ini sangat mungkin dilakukan melalui berbagai pihak. “Untuk perizinannya juga lewat kementerian juga, pemerintah daerah,” tegas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK ini.

“Kami akan susuri ke sana,” sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Dirut PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady; Direktur PT Paramita Mulia Langgeng (PML), Djunaedi; dan Aditya selaku staf perizinan SB Group sebagai tersangka dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan. Penetapan ini dilakukan setelah ketiga terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus.

Dalam operasi senyap ini, KPK menyita uang tunai senilai 189 ribu dolar Singapura; Rp8,5 juta; Jeep Rubicon; dan Mitsubishi Pajero Sport.

Atas perbuatannya Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Dicky sebagai pihak penerima diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.