Menekraf Teken Kesepakatan Bersama WIPO untuk Perkuat Kekayaan Intelektual Indonesia

JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jakarta baru-baru ini.

Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antar pemangku kepentingan di Indonesia untuk memanfaatkan sistem kekayaan intelektual secara efektif agar meningkatkan daya saing dalam rangka mendukung sektor ekonomi kreatif.

Penandatanganan MoU ini menjadi tindak lanjut audiensi bersama WIPO yang pernah dilakukan pada 25 Maret 2025 dan Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya juga pernah hadir dalam rangkaian 66th Series of Meetings WIPO di Jenewa, Swiss pada 17 Juli 2025.

Menteri Ekraf, Teuku Riefky menyebut penandatanganan MoU ini sejalan dengan misi Kemenekraf, agar ekonomi kreatif menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah. Apalagi, aset kekayaan intelektual Indonesia tersebar tidak hanya di kota besar, tapi juga pelosok negeri.

“Memang Kementerian Ekonomi Kreatif telah diamanatkan Presiden Prabowo dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) lima tahun ke depan, dengan empat indikator fokus pengembangan yang kaitannya terhadap lapangan kerja, investasi, ekspor, dan kontribusi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto),” kata Teuku Riefky dalam keterangannya, Kamis, 14 Agustus.

Riefky mengatakan, Kesepahaman Bersama dengan WIPO juga bertujuan untuk melindungi dan mempromosikan kekayaan intelektual Indonesia, khususnya ekonomi kreatif dengan mendukung para kreator dan memfasilitasi akses ke pasar global yang lebih dinamis dan kompetitif.

“Tentu perlindungan kekayaan intelektual juga menjadi fondasi yang sangat penting dalam tercapai target Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Ekonomi Kreatif,” ujar Riefky.

Menekraf melanjutkan, WIPO sebagai organisasi dunia telah mengayomi anggotanya untuk terus mendukung perlindungan hukum agar kekayaan intelektual bisa dijaga dan dikomersialisasi.

Adapun, ruang lingkup kerja sama ini mencakup pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan Intellectual Property (IP) atau kekayaan intelektual, pembiayaan dan pendanaan berbasis IP yang sifatnya fasilitasi, riset dan pertukaran data, peningkatan kesadaran dan pengetahuan terkait kekayaan intelektual, serta penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan kekayaan intelektual.

Secara rinci, ruang lingkup MoU antara Kementerian Ekraf dengan WIPO, yaitu:

1. Peningkatan kapasitas, bantuan teknis, dan pengembangan sumber daya manusia terkait kesadaran akan kekayaan intelektual, layanan pendukung kekayaan intelektual, dan hal-hal terkait kekayaan intelektual sehubungan dengan ekonomi kreatif.

2. Mengembangkan inisiatif yang ditargetkan untuk pengguna kekayaan intelektual di sektor ekonomi kreatif, khususnya bidang penjenamaan, hak cipta, serta perlindungan, dan pengelolaan desain.

3. Dukungan untuk pengembangan dan pelaksanaan inisiatif terkait mekanisme pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, termasuk inisiatif yang memungkinkan pemanfaatan aset kekayaan intelektual sebagai jaminan atau alat untuk meningkatkan akses pembiayaan untuk pencipta atau perusahaan kreatif.

4. Membangun kerja sama dan riset bersama sehubungan dengan kekayaan intelektual dan ekonomi kreatif, termasuk pertukaran dan penggunaan data informasi terkait.

5. Mengembangkan dan melaksanakan kampanye kesadaran untuk mengedukasi masyarakat umum, pemangku kepentingan terkait, dan komunitas kreatif tentang pentingnya perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

6. Penyelenggaraan konferensi, simposium, seminar, lokakarya, dan event edukatif lain sehubungan dengan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual untuk industri kreatif.