Setiap Suara Ada Harganya

Musik dan mie pedas jarang dibicarakan dalam satu tarikan napas. Tapi tahun 2025, keduanya bertemu di meja hukum. Ceritanya membuat banyak orang menelan fakta pahit.

Setelah dua kali mediasi, PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) akhirnya sepakat membayar royalti Rp2,2 miliar kepada Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi). Jumlah itu untuk penggunaan lagu selama 2022 hingga akhir 2025. Sekjen Selmi, Ramsudin Manullang, menjelaskan hitungannya: Rp120 ribu per kursi per tahun.

Awal Agustus ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyaksikan penandatanganan perjanjian damai antara MBS—pemegang lisensi Mie Gacoan di Bali dan luar Jawa—dan Selmi. Kasus ini bermula karena MBS tak membayar royalti sejak 2022. Tekanan hukum membuat salah satu direktur MBS berstatus tersangka, sebelum akhirnya mereka melunasi kewajiban.

Perhitungan royalti sederhana: jumlah kursi × tarif per kursi × jumlah tahun × jumlah outlet. Sistem ini sudah berjalan hampir satu dekade. Namun, banyak pelaku usaha tetap mengabaikannya.

Supratman menegaskan, royalti bukan pajak. Negara tak mendapat sepeser pun. Dana itu disalurkan penuh kepada pencipta, produser, dan artis melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau LMKN.

Masalahnya, kesadaran membayar masih rendah. Data yang diungkap Supratman memalukan. Dengan penduduk 280 juta, Indonesia hanya mengumpulkan Rp270 miliar royalti per tahun. Bandingkan dengan Malaysia. 33 juta penduduk, bisa mengumpulkan Rp600–700 miliar.

Artinya, bukan pasar yang kecil, tapi kesadaran yang lemah. Restoran, hotel, mal, karaoke—semuanya memutar musik untuk menarik pelanggan, tapi banyak tak mau (atau juga belum) membayar hak pencipta.

Kasus Mie Gacoan memunculkan reaksi. Banyak kafe mengganti lagu dengan musik asing atau suara burung demi menghindari masalah hukum. Padahal, kata Komisioner LMKN Johnny Maukar, rekaman suara alam pun bisa punya hak terkait. Mengganti playlist bukan solusi.

Piyu, gitaris PADI Reborn sekaligus Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia, menegaskan: yang wajib membayar royalti adalah pemilik usaha, bukan musisi yang tampil. Ikke Nurjanah, komisioner LMKN, mengingatkan performing rights adalah hak menampilkan karya musik di ruang publik—dengan tarif bervariasi, misalnya Rp120 ribu per kursi per tahun.

Kesenjangan royalti Indonesia–Malaysia menunjukkan satu hal. Kita gemar menikmati musik, tapi enggan membayar untuk itu. Mungkin, bagi sebagian pengusaha, musik hanyalah “bonus” gratis. Padahal, setiap nada yang terdengar di ruang publik adalah aset bernilai.

Penegakan performing rights bukan sekadar menghukum yang bandel. Ini soal membangun ekosistem industri musik yang sehat. Tanpa itu, pencipta lagu akan terus kehilangan hak ekonominya.

Ironinya, pengingat terbesar tentang pentingnya membayar royalti datang bukan dari musisi besar, melainkan dari jaringan mie pedas populer di kalangan anak muda.

Bisa jadi, pelajaran terpedas tahun ini bukan di mangkuk mie, tapi di meja royalti—tempat kita sadar bahwa setiap nada punya harga.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan, aturan untuk kafe atau warung kecil masih perlu kajian, sambil menunggu revisi UU Hak Cipta. Namun prinsipnya jelas. Musik punya nilai, dan nilai itu harus dibayar.

Di era digital, satu ketukan musik di kafe bisa membuka pintu sistem royalti. Setiap putaran playlist bukan sekadar hiburan, tapi mata uang moral. Dan seperti semua mata uang, jika terus kita anggap tak bernilai, suatu hari musik Indonesia akan habis dibayar—bukan dengan uang, tapi dengan hilangnya suaranya dari telinga kita.

Ini persoalan ekonomi kreatif Indonesia. Warung kecil dan musisi besar sama-sama berkepentingan. Jika sistem transparan, distribusi adil, dan teknologi terjangkau, kesejahteraan bisa mengalir.