Eks Dirut Hutama Karya Ditahan KPK Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan M. Rizal Sutjipto selaku Direktur Utama PT Hutama Karya pada hari ini, 6 Agustus. Dia merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) Tahun Anggaran 2018-2020. 

Adapun Hutama Karya merupakan pelaksana proyek tersebut. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksanya sebagai tersangka. 

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus.

Selain itu, KPK juga menahan Bintang Perbowo yang merupakan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi yang juga Ketua Tim Pengadaan Lahan. “Terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK gedung Merah Putih,” tegasnya.

Selain itu, KPK turut menetapkan dua tersangka lain atas nama Iskandar Zulkarnaen selaku Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) dan korporasi STJ.

Meski begitu, Iskandar sudah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Penyidikan terhadapnya kemudian dihentikan.

Adapun kasus ini bermula setelah Bintang diangkat menjadi Direktur Utama PT Hutama Karya pada April 2018. Dia disebut langsung melakukan rapat direksi yang salah satunya memutuskan siasat pembelian lahan-lahan di sekitar JTTS.

Selanjutnya, Bintang memperkenalkan temannya yang bernama Iskandar kepada direksi perusahaan untuk menyampaikan kepemilikan lahan tersangka Iskandar di Bakauheni.

Kemudian, Bintang meminta Iskandar untuk membuat penawaran lahan tersebut kepada PT Hutama Karya. Bintang juga meminta agar Iskandar mengusahakan perluasan lahannya dengan membeli lahan dari masyarakat sekitar, sehingga nantinya PT Hutama Karya dapat langsung melakukan pembelian lahan kepada Iskandar atau PT STJ.

“Tersangka BP meminta Tersangka RS sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan agar segera melakukan pembelian tanah kepada tersangka IZ karena tanah tersebut mengandung batu andesit yang bisa dijual,” tutur Asep.

Kemudian, pada September 2018, PT Hutama Karya melakukan pembayaran tahap I atas lahan Bakauheni sekitar Rp24,6 miliar. Hanya saja ada sejumlah penyimpangan.

Di antaranya PT Hutama Karya melakukan pengadaan lahan yang tidak direncanakan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018. Adapun perbuatan para tersangka ini kemudian menimbulkan kerugian negara Rp205,14 miliar berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

“Dengan rincian Rp133,73 miliar dari pembayaran PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) di Kalianda,” ujar Asep.

Asep menyatakan penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara. Rinciannya 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda yang menjadi objek pengadaan lahan; 13 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda milik Iskandar dan korporasi PT STJ; serta 1 unit apartemen di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.

Kedua tersangka kemudian disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).