15,52 Kg Sisik Trenggiling Hendak Dijual Diamankan di Kalbar, Pelakunya Kena Pidana Konservasi SDA Hayati
JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) lewat Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) kembali menggagalkan perdagangan 15,52 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) yang dilindungi dan mengamankan sang pelaku di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Kami menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran dan perdagangan satwa yang dilindungi. Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga ekosistem dan kelestarian hutan, dan menegakkan hukum terhadap peredaran dan perdagangan satwa yang dilindungi di wilayah Kalbar," ujar Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom seperti yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, disitat Antara.
Dia mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus tersebut. Keberhasilan pengungkapan perdagangan bagian tubuh satwa terancam punah itu, lanjutnya, merupakan kerja bersama antara penegak hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
Leonardo menyampaikan pelaku BLJ ditemukan memiliki, menyimpan, dan mengangkut, sebanyak 15,52 kilogram sisik trenggiling di dalam kardus yang berada di dalam mobil.
Baca juga:
- Tenaga Ahli Anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit Mangkir dari Panggilan KPK
- Perkara Russiagate Trump Dibuka Lagi, Eks Pejabat Kehakiman AS Nilai Pengalihan Kasus Jeffrey Epstein
- Harlem di New York Jadi Klaster Penyakit Legionnaires, 58 Orang Positif, 2 Meninggal
- Kualitas Udara 10 Negara Bagian AS Memburuk Imbas Karhutla Melanda Kanada
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait satwa dilindungi yang akan diperdagangkan dari Kabupaten Bengkayang menuju Kabupaten Mempawah.
Berdasarkan Informasi tersebut, kata dia, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan melakukan operasi dan pada Minggu 3 Agustus berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditindaklanjuti dengan proses penyidikan.
Tersangka BLJ telah ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak dan dijerat dengan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam kesempatan yang sama Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januato Nurgroho menyampaikan pihaknya senantiasa meningkatkan kualitas SDM dan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum serta lembaga lainnya dalam upaya mencegah, menanggulangi, dan membongkar, jaringan kejahatan satwa ilegal.
"Karena satwa yang dilindungi seperti trenggiling, apabila tidak dijaga maka akan mengalami kepunahan dan mengakibatkan rusaknya ekosistem dan hutan. Hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan, tumbuhan, dan satwa liar yang dilindungi, haruslah dijaga agar terus dapat dinikmati oleh generasi mendatang," ucapnya.