Mahfud MD Heran Ada Sosok Divonis Penjara 1,5 Tahun Sejak 2019 Belum Dieksekusi Kejagung

JAKARTA - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD merasa heran dengan sosok yang telah divonis penjara 1,5 tahun sejak 2019 tidak juga dieksekusi.

"Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tdk dijebloskan ke penjara sampai sekarang," tulis Mahfud dalam akun X-nya, Selasa 5 Agustus.

Mahfud tidak menjelaskan siapa sosok yang disebutkannya dan kasus yang menjeratnya. Dia justru mendorong agar putusan pengadilan tersebut seharusnya dapat ditindaklanjuti Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memiliki Tim Tangkap Buronan (Tabur) bertugas menangkap terpidana hingga buronan yang masih berkeliaran.

Berdasarkan catatannya, kinerja tim Tabur Kejagung itu sigap menangkap buronan, bahkan yang bersembunyi di Papua. Namun, ia mempertanyakan untuk sosok tersebut kenapa tidak ditindaklanjuti Kejagung.

"Si tervonis mengatakan, dirinya sudah menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK (Jusuf Kalla). Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani?" ujar Mahfud.

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia era Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini menegaskan meski sosok tersebut telah sepakat damai dengan korban namun putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada terdakwa harus dieksekusi.

"Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengn korban? Vonis yang sudah inkracht tidak bisa didamaikan. Harus eksekusi," tandasnya.