Dorong Penguatan Stabilitas Sistem Keuangan, BI Perkuat Pemanfaatan Central Counterparty
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas terkait terus mendorong pemanfaatan Central Counterparty (CCP) oleh pelaku pasar keuangan.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyampaikan peran CCP sebagai pihak di tengah yang menjadi lawan transaksi di pasar uang dan pasar valas (PUVA) yang akan memitigasi risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko pasar.
"Peran CCP tersebut penting untuk meningkatkan efisiensi dan likuiditas pasar, serta partisipasi pelaku pasar yang lebih luas dalam mewujudkan pendalaman pasar keuangan dan penguatan stabilitas sistem keuangan," tuturnya dalam keterangannya, Selasa, 5 Agustus.
Ia menyampaikan implementasi CCP ini merupakan perwujudan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan juga merupakan mandat G20 OTC Derivatives Market Reform.
Destry menyatakan BI berkomitmen untuk mendorong implementasi dan penguatan CCP dan saat ini, transaksi yang dikliringkan menunjukkan tren peningkatan namun masih berpotensi untuk lebih meningkat dalam rangka mewujudkan pendalaman pasar.
Ia menyampaikan bahwa peningkatan tersebut seiring dengan kenaikan rerata harian transaksi pasar valuta asing yang sebelumnya pada tahun 2020 hanya sekitar 3 miliar dolar AS hingga 4 miliar dolar AS per hari meningkat menjadi 10 miliar dolar AS per hari pada tahun 2025.
Destry menyampaikan bahwa penegasan komitmen ini diwujudkan dalam 3 hal yaitu pertama, BI didukung mitra utama perbankan memperkuat permodalan CCP untuk meningkatkan keyakinan pelaku pasar serta mendukung keberlangsungan CCP sebagai infrastruktur pasar keuangan sistemik.
Kemudian kedua, BI memasukkan pengembangan CCP pada Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030, yang diintegrasikan dengan pengembangan aspek produk, harga, dan pelaku pasar keuangan, serta ketiga, BI terus berkoordinasi dengan otoritas terkait dan industri.
Destry menambahkan koordinasi intensif Bank Indonesia dilakukan dengan otoritas domestik termasuk OJK selaku otoritas yang mengatur perbankan dan margin untuk non-centrally cleared derivatives (NCCD), The International Swaps and Derivatives Association (ISDA), serta otoritas jurisdiksi lain seperti Eropa, Inggris, Amerika Serikat dan Jepang guna memperoleh status recognized CCP dari jurisdiksi asing.
"Di samping itu, koordinasi dan sinergi juga terus dilakukan dengan pelaku pasar dan asosiasi perbankan antara lain Asosiasi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Indonesia (APUVINDO)," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa penguatan dan pengembangan CCP di Indonesia merupakan bentuk koordinasi kebijakan dalam kerangka twin-peak regulation antara BI dan OJK sebagai upaya penguatan infrastruktur pasar keuangan yang mendukung ketahanan stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, OJK, Inarno Djajadi menegaskan kehadiran CCP semakin krusial dalam mengurangi risiko sistemik melalui fungsi manajemen risiko CCP, netting, dan penjaminan penyelesaian transaksi derivatif.
Baca juga:
"OJK telah menerbitkan serangkaian ketentuan teknis yang tidak hanya memberikan kepastian bagi perbankan dalam perlakuan modal dan risiko, tetapi juga mendorong preferensi institusi keuangan untuk menggunakan CCP yang memenuhi kualifikasi (qualifying CCP) demi efisiensi dan mitigasi risiko sistemik," tuturnya.
Ia menyatakan penerapan CCP secara luas oleh pelaku pasar didukung keterlibatan aktif bank-bank anggota, akan menjadi fondasi bagi pengembangan pasar derivatif keuangan Indonesia yang lebih dalam dan kredibel.
Inarno menyampaikan OJK berkomitmen untuk memperkuat kerangka koordinasi bersama BI melalui harmonisasi regulasi dan pengawasan terhadap PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dengan mengacu pada Principles for Financial Market Infrastructure (PFMI) sebagai rujukan bersama.
"OJK berkomitmen untuk memperluas pemanfaatan CCP demi pasar keuangan yang lebih kuat, inklusif, dan siap menghadapi dinamika keuangan global," pungkasnya.