Ketua Satgas COVID-19 Tegaskan Larangan Mudik Sesuai UUD 1945 dan Hukum Agama

JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyebut keputusan pemerintah untuk melarang masyarakat mudik lebaran tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 sudah tepat.

Doni menyebut, peniadaan mudik merupakan cerminan dari amanat pembukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Disebutkan, negara wajib untuk memberikan perlindungan kepada warga negara.

"Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” kata Doni dalam keterangannya, Jumat, 6 Mei.

Selain itu, larangan mudik juga mengacu pada peringah agama. Menurutnya, suatu hal yang hukumnya sunah dapat dinomor-duakan dan kewajiban menjadi prioritas yang harus dijalankan.

Maksudnya, kegiatan mudik dengan tujuan bersilaturahmi secara fisik adalah hal yang disunahkan dan menjaga kesehatan serta keselamatan merupakan kewajiban yang harus diutamakan.

"Hukum agama, kita harus ikuti dan memahami bahwa yang sunnah ini harus dinomor duakan. Silaturahmi itu sunnah tetapi menjaga kesehatan menjaga keselamatan adalah wajib,” ungkap Doni.

Doni menuturkan keputusan peniadaan mudik menjadi opsi yang diputuskan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus. Berkaca dari liburan sebelumnya, mobilitas masyarakat yang tinggi berisiko menjadi pemicu terjadinya penularan.

"Jadi, mohon maaf yang punya niat mudik tidak bisa terlaksana pada tahun ini. Mohon bersabar, karena ini keputusan politik negara dan ini juga tidak mudah. Tetapi ini berdasarkan data yang dikumpulkan setahun terakhir dan kita mengacu kepada bagaimana upaya bangsa kita melindungi masyarakatnya,” tutur Doni.

Ada pun keputusan pemerintah tersebut adalah sebagaimana yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo mengenai keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi. "Solus Populi Suprema Lex, Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” pungkasnya.